Polisi Gadungan Peras Tukang Tambal Ban
Pelaku mengaku sebagai anggota Reserse Polda Metro Jaya menuduh Arif Firdaus dan Suhendi sebagai pelaku penyebar ranjau paku
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Polresta Bekasi Kota menangkap polisi gadungan berpangkat Kombes, kini giliran Polsek Metro Gambir yang menangkap polisi gadungan yang memeras seorang tukang tambal ban.
Polisi gadungan yang diketahui bernama Helmi Yandi memeras tukang tambal ban di Jalan KH Hasyim Ashari Raya No 33 F Jakarta Pusat.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Humas Polda Metro Jaya, kejadian tersaebut terjadi Rabu (9/11/2011) pukul 21.00 WIB. Pelaku yang mengaku sebagai anggota reserse Polda Metro Jaya menuduh korban telah menebar ranjau paku di lokasi.
Peristiwa berawal dari kedatangan pelaku ke tempat tambal ban milik Arif Firdaus, Rabu (8/11/2011) pagi. Pelaku mengaku sebagai anggota Reserse Polda Metro Jaya menuduh Arif Firdaus dan Suhendi sebagai pelaku penyebar ranjau paku.
Keduanya kemudian diajak sang polisi gadungan jalan sambil diancam akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Karena takut Arif dan Suhendi akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.
Masih di hari yang sama, siang harinya pelaku datang lagi dan meminta uang kepada Arif. Kemudian korban Arif merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. Arif pun berinisiatif melaporkan pelaku ke Polsek Metro Gambir.
Petugas kemudian mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku merupakan polisi gadungan. Pelaku berikut barang bukti uang Rp 500 ribu, tanda kewenangan Polri simbol reserse dibawa ke Mapolsek Metro Gambir untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.