Dihukum Perawat Potong Kelingking Bayi
Perawat di RSUD Ruteng, Manggarai, NTT, MN, yang terindikasi memotong jari kelingking tangan kiri bayi perempuan dihukum.
Editor:
Romualdus Pius
Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa
TRIBUNNEWS.COM,RUTENG - Oknum perawat di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, MN, yang terindikasi memotong jari kelingking tangan kiri bayi perempuan berusia lima bulan ketika membuka plester jarum infus dijatuhi hukuman sesuai etika keperawatan.
MN ditarik dari tugas professional di bagian pelayanan menjalani pekerjaan administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, dr.Julianus Weng dikonfirmasi Pos Kupang di Ruteng menjelaskan penjatuhan sanksi itu merujuk pada rekomendasi yang diberikan oleh Komite Etik Perawat NTT.
“Prosedur penjatuhan sanksi dibahas beberapa waktu lalu bersama Direktur RSUD Ruteng. Rapat tersebut memutuskan perlu pemberian sanksi. Eksekusi kepada yang bersangkutan menjadi kewenangan Direktur RSUD Ruteng,” kata Weng.
Dikatakannya, niat baik MN menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tak berarti persoalannya selesai atau MN tidak boleh dihukum. Namun penyelesaian yang sudah ditempuh itu telah menjadi pertimbangan pemberian sanksi.
Tindakan MN dikategorikan sebagai kelalaian melaksanakan tugas.
Sanksi diberikan itu, kata Weng merujuk pada rekomendasi Komite Etik Perawat NTT yakni memutasikan MN dari tugas pelayanan ke bagian administrasi. Penundaan kenaikan pangkat satu periode dan gaji berkala.
Kasus gunting jari kelingking tangan kiri bayi terjadi Rabu (23/11/2011) pukul 15.30 Wita. Saat itu, MN dimintai bantuan oleh Yovita Ubut, ibu bayi itu supaya memeriksa cairan infus yang melelah dari jari tangan bayi itu. MN membuka plester infus tersebut menggunakan gunting ternyata memotong jari bayi itu nyaris putus.