Emir Moeis Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Anggota Komisi XI DPR RI dari PDI Perjuangan, Izederik Emir Moeis, tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari PDI Perjuangan, Izederik Emir Moeis, tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004 untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, dengan tersangka Nunun Nurbaeti.
"Yang bersangkutan tidak datang dan tidak memberikan keterangan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Menurut Johan, sebenarnya pemeriksaan Emir hari ini adalah pemanggilan ulang atas pemeriksaannya yang gagal dilakukan pada dua pekan lalu. Dengan ketidakhadirannya kali kedua ini, penyidik akan kembali memanggil Emir untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya. Namun, Johan mengaku belum mendapatkan jadwal pemeriksaan Emir berikutnya itu.
Selain Emir Moeis, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Cash Officer Bank Artha Graha, Tutur, sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.
Keduanya dijadwalkan diperiksa KPK pukul 09.30 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, hanya Emir yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Pada penjadwalan pemeriksaan sebagai saksi untuk Nunun sebelumnya, diketahui Emir tak memenuhi panggilan itu. Sementara, dua pegawai Bank Artha Graha, Suparno dan Soedin, juga sempat mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Nunun pada 28 dan 29 Desember 2011 lalu.
Sebagaimana sidang sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 sebelumnya, nama Emir Moeis disebut-sebut menerima aliran dana cek pelawat saat menjabat Ketua Komisi IX DPR RI dari PDI Perjuangan pada periode tersebut. Seperti terdakwa Dudhie Makmun Murod yang merupakan anggota Komisi IX dari PDI Perjuangan saat itu mengatakan Emir Moeis lah yang bertugas membagi-bagikan cek pelawat Rp 9,8 miliar ke anggota Komisi IX dari PDI Perjuangan saat itu. Disebutkan Emir Moeis mendapat cek senilai Rp 200 juta.
Selain dibantah oleh Emir Moeis, hingga saat ini KPK belum mampu mendapatkan bukti penerimaan aliran cek tersebut.(Abdul Qodir)