Kamis, 8 Januari 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Serahkan Bukti Tambahan, Kuasa Hukum Nadiem Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

Bukti tambahan diserahkan. Kuasa hukum Nadiem yakin penetapan tersangka cacat hukum. Hakim didesak buat terobosan hukum. Akankah status dibatalkan?

Tribunnews.com/Ist
PRAPERADILAN NADIEM – Tim Kuasa Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Sidang ini menjadi sorotan karena mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Chromebook Kemendikbudristek. 

Ringkasan Berita:

  • Tim hukum Nadiem menyerahkan bukti tambahan dalam sidang praperadilan kasus Chromebook Kemendikbudristek.
  • Mereka menilai penetapan tersangka cacat hukum dan tidak didukung kerugian negara yang nyata.
  • Para ahli dan tokoh antikorupsi ajukan Amicus Curiae, dorong hakim buat terobosan hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Bukti tersebut melengkapi dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan.

Tim hukum berharap seluruh bukti dan fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menghasilkan putusan yang adil, termasuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.

Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah. Ia menyoroti bahwa sejak sidang praperadilan dimulai pada 3 Oktober 2025, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan pidana yang dituduhkan maupun dasar hukum penetapan tersangka.

Menurut Dodi, proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum secara formil dan materiil. Ia menilai dua alat bukti yang digunakan tidak cukup, dan belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.

“Mengingat tindak pidana korupsi kini merupakan delik materiil, maka penetapan tersangka tanpa kerugian nyata ibarat menetapkan tersangka pembunuhan tanpa ada korban yang meninggal,” ujar Dodi.

Baca juga: Diperiksa KPK Hari Ini, Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Diduga Terima Setoran Rp 50 Juta per Minggu

Pandangan Ahli Hukum

Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

Ia menegaskan bahwa hasil expose penyidikan tidak dapat dijadikan alat bukti sah.

Pandangan ini sejalan dengan pernyataan saksi ahli dari pihak Kejagung, Prof. Suparji Ahmad.

Ia menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Amicus Curiae dari Tokoh Antikorupsi'

Dalam sidang sebelumnya, sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Jaksa Agung, mengajukan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim.

Para Amici menilai bahwa proses praperadilan di Indonesia kerap menyimpang dari fungsi pengawasan terhadap diskresi penyidik.

Mereka mendesak reformasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan tersangka.

Dalam kasus Nadiem, para Amici berpendapat bahwa dua alat bukti yang digunakan tidak cukup kuat untuk menduga keterlibatan Pemohon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved