Tolak Anggapan Eksekusi Silfester Matutina Sudah Kedaluwarsa, Refly Harun: Daluwarsa Dia 16 Tahun
Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi soal Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan lantaran eksekusinya dianggap sudah kadaluarsa.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi belum ditahannya Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Akan tetapi, meski putusan pidana 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya sudah inkrah sejak enam tahun lalu, Silfester Matutina masih belum juga dieksekusi atau ditahan hingga saat ini.
Terbaru, kuasa hukum Silfester, Lechumanan menyebut, eksekusi terhadap kliennya tidak perlu dilaksanakan lagi lantaran sudah kedaluwarsa.
Dia mengklaim terkait eksekusi tersebut sejatinya sudah tak bisa dilakukan seusai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kadaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," papar Lechumanan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (9/10/2025).
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan juga bersikeras bahwa eksekusi pidana terhadap Silfester sudah kadaluarsa, jika menilik Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 84 ayat 2 dan 3 yang berbunyi:
2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya 2 tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya 5 tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah 1/3.
3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Waktu pelaksanaan pidana terhadap Silfester, kata Ade, sudah kedaluarsa. Sebab, telah melebihi dari lamanya vonis pidana yang dijatuhkan, mengacu pada KUHP Pasal 84 ayat 3.
Hal itu disampaikan Ade dalam program Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (10/10/2025).
Masih dalam program yang sama, Refly Harun pun menyebut ada yang salah dari anggapan Ade Darmawan soal pelaksanaan pidana Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Misteri Keberadaan Silfester Matutina, Kejagung RI Mengaku Sudah Dicari tapi Belum Ketemu
Menurut Refly, masa daluarsa pidana Silfester adalah 16 tahun, yang mana masih sangat lama batasnya.
Saat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana yang dihadapi Silfester Matutina paling lama adalah 9 bulan dan 4 tahun penjara.
Sehingga, hitungan daluarsa pelaksanaan pidana Silfester seharusnya adalah 16 tahun.
Angka itu dihitung menurut ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 136 ayat 1 huruf c. juncto Pasal 142 ayat 1 dan 2, serta KUHP Pasal 78 ayat 1 angka 3 dan Pasal 84 ayat 2.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.