Selasa, 9 September 2025

Solidaritas Sandal Jepit

Komjak Pertanyakan Putusan Pengadilan Terhadap AAL

Pengadilan Negeri Kota Palu memusnahkan sandal bermerk Ando, usai putusan majelis hakim terhadap AAL

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Komjak Pertanyakan Putusan Pengadilan Terhadap AAL
KOMPAS/RENY SRI AYU
Inilah sandal jepit yang diakui milik anggota Brimob Polda Sulteng, Briptu Anwar Rusdi Harahap. Seorang siswa SMK dituduh mencuri sandal ini dan akhirnya diseret ke pengadilan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Kota Palu memusnahkan sandal bermerk Ando, usai putusan majelis hakim terhadap AAL, yang divonis bersalah mencuri sandal. Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Kaspudin Nor, menganggap pemusnahan itu janggal.

"Itu barang siapa yang diajukan ke persidangan, ini perlu diperiksa, Menurut kami (Komjak) ada kejanggalan mestinya diperiksa," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (5/1/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, AAL dilaporkan oleh Briptu Rusdi karena mencuri sebuah sandal bermerek Eiger. AAL membantah mencuri sandal merek Eiger, namun ia mengaku menemukan dan mengambil sandal jepit bermerek Ando. Perkara pun berubah, AAL tetap disidangkan tetapi dengan barang bukti berbeda yakni sandal merek Ando yang sama sekali tak ada hubungannya dengan Briptu Rusdi. AAL pun akhirnya divonis bersalah.

"Saya sebagai anggota komisi meminta kenapa ada barang bukti yang berbeda dengan apa yang dikatakan oleh korban kenapa bisa seperti itu," tambahnya.

Menurutnya hal itu bisa disebut sebagai "Eror in objecto," bahkan menurutnya patut dipertanyakan apakah AAL memang melakukan tindak pencurian. "Kejanggalan ini harus diluruskan, supaya masyarakat tahu," tuturnya.

Sidang vonis yang dipimpin Hakim Romel Tambubolan, tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan. Atas hal itu, Kaspudin juga mengaku curiga.

"Putusan hakim menyatakan terbukti, artinya putusan karena dikembalikan lagi kepada orantua, jangan-jangan tidak tebukti," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan