Jumat, 19 September 2025

Skandal Nazaruddin

Pengadilan Izinkan Nazaruddin Diperiksa di RS Polri

Majelis hakim mengizinkan terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin diperiksa degan Gastroskopi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Pengadilan Izinkan Nazaruddin Diperiksa di RS Polri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011). Dalam persidangan, majelis hakim menolak eksepsi Nazaruddin dan penasehat hukumnya sehingga persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi tanggal 4 Januari 2012 mendatang. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim mengizinkan  dilakukan pemeriksaan Gastroskopi di RS Polri terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin menyusul sakit bagian dalam yang dikeluhkannya.

Demikian disampaikan ketua majelis hakim Dhawatiningsih saat membacakan ketetapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Menurut majelis hakim, ketetapan ini berdasarkan pertimbangan saran dokter Rutan Cipinang, tempat Nazar ditahan, dan permintaan tim penasihat hukumnya. "Menetapkan, memberikan izin kepada terdakwa M Nazaruddin untuk melakukan pemeriksaan Gastroskopi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan segera dan dalam pengawalan Jaksa Penuntut Umum pada KPK," kata hakim Dharwatiningsih.

Dalam ketetapannya, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal dan membawa Nazaruddin kembali ke tahanan seusai pemeriksaan tersebut.

Sesuai agenda, seharusnya Nazar hadir di persidangan untuk mendengarkan keterangan tiga saksi perkaranya pada pukul 09.00 WIB. Namun, sidang kembali ditunda karena Nazar sakit.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Senin (16/1/2012), pukul 09.00 WIB, dengan agenda yang sama. Karenanya, dalam ketetapannya, majelis hakim juga memerintah kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa dan saksi. "Jadi, sesegera mungkin kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal pemeriksaan," tegas Dharwatiningsih.

Dalam persidangan, dokter Rutan Cipinang, dr Yulius mengatakan Nazar mengeluh sakit bagian ulu hati dan terasa panas hingga bagian belakang tubuhnya. Hasil diagnosanya menunjukkan Nazar mengalami Gaskritis akut dan sempat empat kali muntah setelah memakan biskuit.

Pihak jaksa sempat curiga bahwa Nazar memiliki kelainan makan kronis atau Bulimia, yakni sengaja memasukkan jarinya ke mulut agar muntah seusai makan. Namun, kecurigaan itu ditepis dr Yulius.

Menurut dr Yulius, Nazar muntah di hadapannya dan tak tampak dia memasukkan jari ke mulutnya agar muntah.

Dalam penjelasannya, dr Yulius mengatakan hasil pemeriksaannya memang Nazar sakit dan sempat empat kali muntah. Namun, saat disarankan untuk diinfus, Nazar menolaknya.

Selaku dokter rutan, dr Yulius menyarankan majelis hakim untuk dilakukan pemeriksaan Gastroskopi terhadap keluhan subjektif Nazar, yakni sakit ulu hati dan lambung. Karena alat pemeriksaan Gastroskopi tak ada di Rutan Cipinang, maka pemeriksaan tersebut disarankan dilakukan di rumah sakit rujukan rutan, yakni RS Polri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan