Selasa, 4 November 2025

OTT KPK di Riau

Mirisnya Riau: Provinsi Terkorup 2024, 4 Gubernur Terjerat Korupsi sejak Reformasi

Riau menjadi wilayah yang miris di mana dinobatkan sebagai provinsi terkorup 2024 hingga empat gubernurnya selalu berkorupsi.

Kolase Tribunnews.com
GUBERNUR RIAU KORUPSI - Tampang empat Gubernur Riau yang terjerat korupsi (dari kiri ke kanan): Saleh Djasit (periode 1998-2003), Rusli Zainal (periode 2003-2008 dan 2008-2013), Annas Maamun (periode 2014-2019); dan Abdul Wahid (periode 2024-2029). Riau menjadi wilayah yang miris di mana dinobatkan sebagai provinsi terkorup 2024 hingga empat gubernurnya selalu berkorupsi. 

Ringkasan Berita:
  • Riau menjadi provinsi yang miris di mana dinobatkan sebagai wilayah terkorup tahun 2024 versi ICW dengan 36 kasus dan 76 tersangka.
  • Tak sampai di situ, empat pemimpinnya terhitung sejak era Reformasi juga menjadi pelaku korupsi itu sendiri.
  • Adapun terbaru adalah gubernur periode 2024-2029, Abdul Wahid yang terjaring OTT KPK bersama dengan sembilan orang lainnya.
  • Ia terjaring pada Senin (3/11/2025) kemarin.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib miris menimpa masyarakat Provinsi Riau karena pemimpinnya, yakni Gubernur Abdul Wahid, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Ia ditangkap bersama sembilan orang lainnya yang berlatar belakang penyelenggara negara dan swasta.

Kabar buruk bagi masyarakat Riau pun semakin bertambah ketika dinobatkan sebagai wilayah terkorup tahun 2024 versi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mengutip laporan ICW pada Selasa (4/11/2025), Riau berada di posisi teratas dengan 35 kasus korupsi dan 76 tersangka ditetapkan.

Adapun total kerugian negara akibat kasus korupsi di Riau sepanjang tahun 2024 sebesar Rp266,2 miliar.

Selain itu, kasus korupsi lain yang terjadi adalah suap (Rp215 juta), pungutan liar atau pungli (Rp7,1 miliar), serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU (Rp5 miliar).

Baca juga: OTT KPK Gegerkan Publik, Pemprov Riau: Gubernur Abdul Wahid Tidak Ditangkap

Secara lebih rinci, ICW mencatat bahwa kasus korupsi di Riau terjadi di seluruh kabupaten/kota.

Di posisi teratas ada tujuh kasus yang terjadi di Kota Pekanbaru dan disusul Kabupaten Kampar sebanyak empat kasus.

Lalu, kasus terbanyak terjadi di sektor desa, yakni delapan kasus dan perbankan sejumlah lima kasus.

"Di satu sisi, tingginya angka korupsi di Provinsi Riau dapat dimaknai dengan baiknya kinerja aparat penegak hukum di provinsi tersebut."

"Namun, di saat yang sama, hal ini menandakan bahwa pengelolaan keuangan pada sejumlah sektor pemerintahan di Provinsi Riau masih buruk dan rentan dikorupsi," kata ICW.

Sementara, pada tahun 2023, ICW mencatat bahwa di Provinsi Riau terjadi 26 kasus korupsi dengan rincian yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp163,5 miliar, suap Rp26,1 miliar, pungutan liar (pungli) senilai Rp555 juta, dan TPPU sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, data tersebut tak membuat Riau dinobatkan sebagai provinsi terkorup di Indonesia di tahun tersebut meski tetap masuk 10 besar.

Menurut ICW, maraknya kasus korupsi khususnya di Riau akibat berbagai faktor seperti biaya politik yag mahal hingga tak ada pengawasan ketat soal fiskal daerah.

Selain itu, budaya memaklumi korupsi adalah hal yang biasa juga dinilai menyuburkan praktik rasuah tidak hanya di Riau tetapi di wilayah lain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved