Kamis, 24 Mei 2012
Tribunnews.com

Komisi Yudisial Sudah Duga MA Tolak PK Antasari

Tribunnews.com - Senin, 13 Februari 2012 22:22 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Komisi Yudisial Sudah Duga MA Tolak PK Antasari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT.Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh sudah menduga Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) terpidana Antasari Azhar. Dugaan ini muncul setelah MA menghapus delapan poin kode etik hakim.

"Sudah diduga. Ini terkait ditolaknya rekomendasi KY," kata Imam kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (13/2/2012).

Anshori belum mengetahui unsur politik pada putusan MA. Sebabnya, ia belum dapat isi dari pertimbangan hukum MA atas permohonan PK Antasari. "Saya berharap putusan MA tersebut murni karena hukum yang ada," ucapnya seraya menegaskan, KY menghormati keputusan MA tersebut.

Seperti diketahui, MA menolak permohonan PK Antasari. Putusan itu jatuhkan oleh majelis yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.

Dengan penolakan PK ini, Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun. Hak ini sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat Kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.


Penulis: Imanuel Nicolas Manafe  |  Editor: Ade Mayasanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup