Selasa, 9 September 2025

Habib Dilaporkan Cabuli Remaja

Polisi Butuh Ahli Bahasa untuk Tafsirkan Bahasa Khusus Habib

Habib yang diduga mencabuli sejumlah korban diketahui menggunakan bahasa-bahasa khusus sebelum mencabuli

zoom-inlihat foto Polisi Butuh Ahli Bahasa untuk Tafsirkan Bahasa Khusus Habib
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kombes Pol Rikwanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi mengungkap kasus dugaan pencabulan Habib H terhadap 11 korbannya, pihak Polda Metro Jaya menggandeng saksi ahli, dalam hal ini ahli bahasa.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto proses komunikasi antara korban dan terlapor saat kejadian pelecehan seksual terjadi menjadi fokus pendalaman kasus sehingga pihaknya mengundang ahli bahasa.

"Kami undang ahli bahasa, misalnya, untuk menjelaskan isi percakapan yang disampaikan Habib H kepada sejumlah korban itu dapat terkategori ungkapan pelecehan seksual atau tidak," terang Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jumat (17/2/2012).

Rikwanto menjelaskan keterlibatan saksi ahli sangat penting diketahui untuk menyelaraskan keterangan saksi dan terlapor terkait sejumlah pertemuan yang terjadi antara keduanya.

Kemudian setelah fakta itu terungkap, terang Rikwanto, upaya selanjutnya adalah membuktikan laporan tindak pelecehan seksual yang kemungkinan terjadi pada pertemuan itu.

Ditemui di tempat terpisah, seorang korban pencabulan Habib mengaku ada bahasa-bahasa khusus yang mereka gunakan saat Habib hendak mencabuli mereka.

"Ada lah bahasa-bahasa singkatan perintah seperti 'spg' itu kepanjangan dari surat perintah guru, tapi si sebenarnya itu punya arti sendiri yaitu hisap kemaluan," ucap korban.

Menurutnya karena ada bahasa istilah-istilah itulah mungkin pihak kepolisian meminta bantuan dari ahli bahasa untuk mengetahui apa arti dari bahasa-bahasa itu.

Habib H, seorang Habib terkenal di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur. Kepolisian pun sudah memeriksa 11 orang saksi terkait pelaporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib H.

Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2002, saat para korban masih berusia belasan tahun. Namun kasus itu baru dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan