Selasa, 19 Agustus 2025

Lima Parpol Nonparlemen Kritisi RUU Pemilu

Pimpinan lima partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Forum Lima menyampaikan aspirasinya perihal pembahasan RUU Pemilu

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Lima Parpol Nonparlemen Kritisi RUU Pemilu
Ist
Denny Tewu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan lima partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Forum Lima menyampaikan aspirasinya perihal pembahasan RUU Pemilu kepada Ketua DPR RI Marzuki Alie.

Pimpinan lima partai politik tersebut meliputi, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso, Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PLH PKN PDP) Roy BB Janis.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Anam, Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Dr. Deny Tewu dan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo.

Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan partai politik (Parpol) baik yang ada di DPR maupun di luar DPR posisi hukumnya sama. Hal itu mengacu pada Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

“Partai kecil di luar parlemen harus memverifikasi ulang adalah dalam rangka membunuh partai-partai kecil di Indonesia. Sebaliknya nanti MK memutuskan semua Parpol peserta Pemilu 2014 harus melakukan verifikasi, maka akan terjadi kanibalisasi Kartu Tanda Anggota (KTA) secara besar-besar," katanya di Gedung DPR Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Denny mengatakan, dalam UU Nomor 10 tahun 2008 pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa partai politik peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pada Pemilu berikutnya. Namun dalam draf revisi UU Pemilu, pasal itu dihilangkan.

Dalam penjelasan pasal 8 ayat 2 disebutkan, yang dimaksud Pemilu sebelumnya adalah mulai Pemilu 2009 dan selanjutnya. Tapi dalam draf revisi sekarang, ungkap Denny, itu di-drop dan diganti menjadi hanya yang lolos PT (parliamentary threshold).

"Pertanyaan Forum Lima (PBB, PNU, PDS, PKPI dan PDP), dari mana logika penetapan angka PT yang disebut-sebut tiga, empat bahkan lima persen. Sepanjang tidak ada penjelasan ilmiah soal angka-angka PT itu, kami tegaskan angka itu berbau klenik dan mistik, karena tidak dapat diterima akal sehat," tandas Denny.

Ketua PKPI, Sutiyoso menambahkan pimpinan lima partai politik menyampaikan beberapa pandangan dan usulan perihal pembahasan revisi UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan beberapa aspirasi Forum Lima antara lain, soal adanya usulan agar dilakukan verifikasi faktual terhadap partai politik non-parlamen.

"Usulan itu melanggar undang-undang, karena pada UU No 10 tahun 2008 telah mengamanahkan bahwa peserta pemilu 2009 otomatis menjadi peserta pemilu 2014," katanya.

Usulan lainnya pada pembahasan RUU Pemilu di DPR, menurut Sutiyoso, adalah peningkatan persyaratan "parliamentary threshold" menjadi lima persen. Usulan tersebut merupakan upaya partai besar untuk membunuh partai kecil.

Dijelaskannya, pada pemilu legislatif 2009 yang menerapkan persyaratan "parliamentary threshold" 2,5 persen, muncul suara hangus sebanyak 19,4 juta suara.

"Jika PT dinaikkan hingga lima persen, maka suara hangus yang muncul bisa menjadi dua kali lipat," kata Sutiyoso.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan