Selasa, 16 September 2025

Menteri: Hapus Saja Istilah Pendidikan Gratis

Azwar Abubakar meminta agar istilah program pendidikan gratis di daerah, sebaiknya dihilangkan dan tidak lagi digunakan pemerintah.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Menteri: Hapus Saja Istilah Pendidikan Gratis
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Azwar Abubakar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar meminta agar istilah program pendidikan gratis di daerah, sebaiknya dihilangkan dan tidak lagi digunakan pemerintah.

"Program pendidikan gratis sebaiknya dihilangkan, karena sesungguhnya pendidikan gratis itu tidak ada," kata Menteri Azwar Abubakar pada rapat kerja Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh dengan para bupati di provinsi itu, di Mamuju, Jumat (23/3/2012).

Menteri mengatakan, pemerintah menjalankan program pendidikan dengan mengalokasikan anggaran pendidikan begitu besar melalui APBD, agar siswa tidak dipungut biaya pendidikan di sekolahnya.
     
Namun, kata dia, program itu sesungguhnya namanya bukan pendidikan gratis, karena APBD yang digunakan membiayai pendidikan tersebut berasal dari masyarakat yang selama ini telah membayar pajak.
     
"Masyarakat sudah membayar pajak melalui APBD, sehingga ketika anggaran APBD digunakan membiayai pendidikan dengan tidak dipungut biaya maka itu adalah hal yang wajar, karena mendapatkan pendidikan yang merupakan hak masyarakat," katanya.
     
Oleh karena itu, tambahnya, istilah pendidikan gratis sebaiknya tidak perlu lagi, dan harus diubah. Dengan istilah pendidikan gratis akan membuat rakyat berpikir bahwa pendidikan gratis hanya di programkan pemerintah tanpa mereka mengetahui bahwa pendidikan itu adalah hak mereka.
     
"Pemerintah di daerah sebaiknya tidak lagi menggunakan program gratis, tetapi merubahnya dan lebih serius memprogramkan peningkatan pendidikan di negara ini karena pendidikan yang baik merupakan modal membangun bangsa," katanya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan