Ical Janji Tuntaskan Pembayaran Korban Lapindo
Agung Laksono menegaskan tunggakan yang belum dibayarkan ke korban lumpur Lapindo bukan kewenangan pemerintah.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA---Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menegaskan tunggakan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) yang belum dibayarkan ke korban lumpur Lapindo bukan kewenangan pemerintah.
"Diserahkan kepada Minarak Lapindo karena itu kewenangan Minarak, bukan pemerintah,'kata Agung Laksono dikantor PresidenJakarta, Kamis (19/4/2012).
Diberitakan sejauh ini Minarak Lapindo kekurangan dana Rp 918 miliar untuk membayar korban luapan lumpur Sidoarjo. "Belum tahu perkembangan terakhir," kata Agung.
Dijelaskan, Aburizal Bakrie (pemilik MLJ) atau Ical yang juga Ketua Umum Partai Golkar sendiri sudah menjanjikan akan menuntaskan pembayaran korban luapan lumpur.
"Pembayarannya kan masih banyak sumber-sumber lainnya. Saya kira itu tetap kewajiban Minarak Lapindo, dan tidak bisa dialihkan ke pemerintah,"kata dia.
Agung yang juga Wakil Ketua UmumPartai Golkar ini menegaskan Presiden SBY tidakperlu didesak untuk menyelesaikan hal ini. "Karena itu sudah aturannya, sudah ada jadwalnya," Agung menegaskan.