Perusakan Masjid Ahmadiyah di Tasik
ELSAM: Ini Pelanggaran Serius, SBY Harus Tegas!
Peristiwa perusakan Masjid Baitul Rahim milik Ahmadiyah di Tasikmalaya kembali menjadi bukti ketiadaan niat pemerintah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa perusakan Masjid Baitul Rahim milik Ahmadiyah di Tasikmalaya kembali menjadi bukti ketiadaan niat pemerintah, khususnya aparat Kepolisian melindungi kaum minoritas. Demonstrasi kekerasan ini sebagaimana dilaporkan oleh beberapa sumber dilapangan dilakukan oleh sekelompok massa yang membawa atribut FPI dan dilakukan dihadapan aparat kepolisian yang tidak mengambil tindakan apa-apa terhadapnya.
"Peristiwa ini jelas merupakan ancaman serius terhadap Hak Asasi Manusia yang merupakan hak konstitusional warga," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyrakat (ELSAM), Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Jumat(20/4/2012).
Untuk kesekian kalinya, perusakan Masjid Jemaat Ahmadiyah kembali terjadi. Tepatnya pada Jumat, 20 April 2012 sekitar pukul 11.00 WIB, Masjid Baitul Rahim yang didirikan di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya menjadi saksi kebrutalan sekelompok massa. Saat itu, kurang lebih 70 (tujuh puluh) orang hadir membawa atribut sebuah ormas dan membawa pentungan dalam aksi tersebut.
Kurang dari waktu setengah jam, massa merusak Masjid Baitul Rahim, diantaranya dengan memecahkan kaca, membakar karpet dan merusak perlengkapan lain dari Masjid yang sudah didirikan sejak tahun 1925. Aparat kepolisian dari pasukan Dalmas dengan kendaraan 2 (dua) buah truk yang sudah berjaga – jaga sejak pukul 08.00 WIB di pintu masuk Gapura Cipasung sama sekali tidak melakukan upaya perlindungan terhadap rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Singaparna ini. Akibatnya, Jemaat Ahmadiyah harus beribadah di dalam Masjid yang sudah rusak dengan karpet yang terbakar.
Ancaman terhadap aktivitas ibadah Jemaat Ahmadiyah Masjid Baitul Rahim bukan pertama kali ini terjadi. Pada Kamis, 12 April 2012 lalu, sekelompok massa sudah menutup paksa dan melarang aktivitas peribadatan di Masjid Baitul Rahim dengan alasan bahwa aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Masjid Baitul Rahim telah melanggar SKB(Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri dan Pergub Jawa Barat. SKB ini sekali lagi terbukti dijadikan alasan terjadinya rentetan aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang tertentu, terhadap kelompok Ahmadiyah, seperti di Cisalada, Cikeusik, Cianjur dan tempat lainnya.
Menyikapi penyerangan tersebut, ELSAM menyatakan mengutuk keras tindakan perusakan Masjid Baitul Rahim atau rumah ibadah lainnya, yang hanya akan mengancam kerukunan umat beragama.
ELSAM kata Indriaswati, mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk segera menangkap dan memproses secara hukum para pelaku perusakan Masjid Baitul Rahim, sekaligus memberikan jaminan perlindungan kepada Jemaat Ahmadiyah di Singaparna saat ini. Pemerintah Daerah melalui jajaran pemerintahan di bawahnya juga diminta segera tanggap menghadapi persoalan ini dengan mengedepankan perlindungan terhadap para korban, bukan justru menjadi pihak yang melakukan pembiaran atas tindakan kekerasan dan perusakan;
"Mahkamah Konstitusi, melakukan review atas putusan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, yang selama ini menjadi legitimator bagi aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang, terhadap kelompok agama minoritas," jelas Indriaswati.
Tidak hanya itu, ELSAM juga mendesak KOMNAS HAM untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah lain yang diperlukan bersama dengan kementrian terkait untuk memastikan tidak terulangnya aksi-aksi yang sama.
"Mendesak Presiden untuk mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kinerja kementerian yang terkait, khususnya Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri dan POLRI untuk mencegah makin meluasnya praktek yang sama," pungkasnya.