Pengusaha Tambang Mampu Membangun Smelter
Ketua Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ikhsan Saleh mengungkapkan, sebenarnya para pengusaha tambang dalam waktu singkat dapat
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ikhsan Saleh mengungkapkan, sebenarnya para pengusaha tambang dalam waktu singkat dapat membangun smelter seperti yang disyaratkan Permen ESDM No 7 dengan mengimpor ratusan pabrik bekas di China yang sudah ditutup.
Bahkan, kata Shelby, rencana itu ditawarkan gratis. Namun, dengan sejumlah syarat diantaranya, harus menjual hasil produksi kepada pemberi pabrik smelter.
Oleh karena itu, Dosen teknik metalurgi ini khawatir, jika Permen No 7 diterapkan, banyak pengusaha yang menjual IUP-nya kepada perusahaan asing dengan nilai miliaran rupiah. Dan dampak negatifnya akan lebih besar. Seperti, hasil tambang akan dikuasai asing, pabrik smelter bekas dengan sumber energi kokas akan mengeluarkan karbon monoksida dan limbah yang berbahaya.
"Jadi, alih-alih mendapatkan nilai tambah, tapi justru kita akan mendapat racun, limbah berbahaya dan tambang kita dikuasai Asing" ujar Shelby dalam seminar KNPI bertajuk" Tambang Untuk Siapa" Rabu (25/4/2012).
Sedianya, Permen ESDM No 7 akan berlaku efektif pada awal Mei 2012. Dalam permen tersebut ,pengusaha diwajibkan membangun Smelter pabrik pemurnian hasil tambang.
Ketua KNPI Taufan Rotorasiko menjelaskan, kebijakan tersebut membuat banyak pihak kelabakan. Sebab selama ini, para pengusaha berpatokan dengan UU Pertambangan tahun 2009 yang mewajibkan pembangunan smelter pada tahun 2014.