Hasil Kerja Sedikit dan Cuma Bikin Ribut, Menkeu Purbaya Rencana Bubarkan Satgas BLBI
Menkeu Purbaya berencana akan membubarkan Satgas BLBI karena dianggap tidak bekerja maksimal dan hanya membuat ribut saja.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Dia beralasan satuan tersebut tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. Ditambah, Purbaya menilai Satgas BLBI hanya membuat keributan.
"Satgas BLBI masih proses (pembubaran). Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah lamaan, hasilnya nggak banyak amat."
"Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu," ujarnya saat di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, Purbaya menuturkan pembubaran Satgas BLBI tak serta merta langsung dilakukan. Dia menegaskan bakal melakukan asesmen terlebih dahulu.
"Akan saya ases lagi, sebelum kita ambil langkah itu (pembubaran)," ujarnya.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 atau di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pembentukan Satgas BLBI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Baca juga: Reaksi Nyeleneh Purbaya saat Ditanya Minatnya Jadi Cawapres: Gila Lu, Kerja Juga Belum
Adapun pada Pasal 1, satgas ini bertugas untuk memulihkan kerugian negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI akibat diselewengkan oleh debitur hingga obligor.
"Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," demikian isi dari pasal tersebut.
Sementara, Satgas BLBI dalam kerjanya bertanggung jawab dalam bentuk laporang langsung ke Presiden terkait pemulihan hak negara dari dana BLBI.
“Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” bunyi Keppres ini.
Masih mengacu pada Keppres tersebut, Satgas BLBI bertugas sampai dengan 31 Desember 2023. Lalu diperpanjang masa tugasnya hingga Desember 2024.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keppres Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI.
Masa Tugas Diperpanjang hingga Tahun Ini Imbas Kerja Tak Sesuai Target
Masa kerja Satgas BLBI pun kembali diperpanjang pada Juli 2024 oleh Menkopolhukam sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI saat itu, Hadi Tjahjanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.