KPK Akan Periksa Wayan Koster terkait Korupsi Wisma Atlet
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami peran I Wayan Koster dalam suap pembahasan
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami peran I Wayan Koster dalam suap pembahasan anggaran wisma atlet.
Pasalnya, nama Wayan Koster berkali-kali mencuat pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Nazaruddin pada rangkaian kasus serupa.
"Nanti kita periksa dia (Wayan Koster)," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2012).
Sayangnnya, Zul demikian biasa disapa, masih enggan menyebutkan waktu pemeriksaan I Wayan Koster di kantornya. Meski begitu, dia kembali menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Wayan terus didalami. "Kita akan dalami dulu," singkatnnya.
Seperti diketahui, Dugaan keterlibatan I Wayan Koster dalam kasus suap wisma atlet SEA Games terus ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terlihat tatkala lembaga superbody menelusuri dugaan keterlibatan politisi PDIP melalui stafnya Budi Supriyatna yang telah diperiksa pada Rabu 2 Mei 2012 lalu.
Dalam fakta persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin, tiga orang saksi yaitu Yulianis, Oktarina Furi, dan Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.
Octarina dalam peridangan di Pengadilan Tipikor juga pernah mengungkap jika Permai Grup pernah mengucurkan sejumlah uang ke I Wayan Koster. Menurut Octarina, uang tersebut bukan untuk wisma atlet, namun untuk proyek lain.
Dikatakan Oktarina, uang tersebut dikucurkan untuk mendapatkan proyek pengadaan alat bantu di universitas. Diungkapkan Oktarina, kucuran dana itu atas perintah dari Nazaruddin dan isternya Neneng Sriwahyuni.
Menurut Ocktarina dana tersebut dikucurkan dalam mata uang dollar.
Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, telah menetapkan pencegahan keluar negeri untuk I Wayan Koster. Bersama I Wayan Koster, Dirjen Imigrasi juga telah melakukan pencegahan tehadap Komisi X DPR RI Angelina Sondakh.
Berdasarkan UU Imigrasi yang telah direvisi, Angie dan Koster dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai dari Jumat (3/2/2012) lalu.