Selasa, 16 September 2025

Pemerintah Tak Serius Jalankan BPJS

Sisa enam bulan belum dibentuknya sejumlah peraturan yang menopang operasional Badan Penyelenggara Jaminan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Pemerintah Tak Serius Jalankan BPJS
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jumat (28/10/2011). Massa menuntut agar DPR segera mengesahkan Undang undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hari ini juga. Mereka menyatakan akan terus mengepung Gedung DPR RI sampai pansus RUU BPJS betul betul disahkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM. TRIBUN - Sisa enam bulan belum dibentuknya sejumlah peraturan yang menopang operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, oleh Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, muncul anggapan pemerintah tak serius.

Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar merujuk Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa Pemerintah wajib membentuk Peraturan Pelaksanaan pengoperasian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing paling lambat satu tahun dan dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan.

Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS, ada 19 ketentuan yang perlu diatur pemerintah dalam bentuk PP, dan 15 ketentuan dalam bentuk Perpres, dengan rincian: dua PP dan tiga Perpres mengatur kelembagaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dan satu PP dan satu Perpres untuk operasionalisasi BPJS Kesehatan: dua PP dan satu Perpres untuk operasionalisasi BPJS Ketenagakerjaan; dan satu Keppres tentang pembentukan Panitia Seleksi.

Sekitar enam bulan waktu tersisa, belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk membentuk sejumlah peraturan dimaksud, kecuali dari pihak Kemenkes yang baru mempersiapkan RPP tentang Penerima Bantuan Iuran dan Rancangan Perpres tentang Penyelengaraan Jaminan Kesehatan.

Sedangkan Menko Kesra maupun dari Kementeriaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum ada tanda-tanda sedang mempersiapkan PP dan Perpres lainnya.

"Kenyataan ini membuktikan bahwa pemerintah tidak serius untuk menjalankan BPJS sebagaimana amanat UU SJSN dan UU BPJS. Implikasinya, Operasionalisasi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 dikhawatirkan akan sulit terealisasi," ujar Indra dalam rilis BPJS Watch yang diterima Tribun di Jakarta, Senin (7/5/2012).

Persoalan lain adalah adanya indikasi dan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PT Askes dan PT Jamsostek. Pasal 60 ayat (3) huruf a dan Pasal 62 ayat (2) huruf a UU BPJS, menyatakan, PT Askes dan PT Jamsostek dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukumnya menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Faktanya, justeru Direksi ASKES terindikasi melakukan pengalihan asset pada PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, tak lain anak perusahaannya dan saat ini berproses jadi BUMN.

Sedang Direksi PT Jamsostek belum memiliki skema masa depan tiga anak perusahaannya: PT Bina Jasa Abdi Karya, PT Samudera Grahaunggul, dan PT Nayaka Era Husada.

BPJS Watch juga mendesak PT Jamsostek agar membuat skema pengalihan segala bentuk aset di tiga anak perusahaannya semata-mata untuk menjadi asset BPJS Ketenagakerjaan.

"Terakhir kami mendesak Presiden untuk segera memilih Menteri Kesehatan baru yang berasal dari kalangan profesional memiliki moralitas dan integritas tinggi serta pro terhadap percepatan pelaksanaan BPJS Kesehatan," tukas Indra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan