Perbandingan Gaji yang Diterima Purbaya saat Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS dan Menkeu
Melihat perbandingan gaji yang diterima Purbaya Yudhi Sadewa saat menjadi Ketua DK LPS dan Menteri Keuangan.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan Reshuffle Kabinet kedua pada 8 September 2025 yang lalu.
Salah satu posisi yang terkena reshuffle yakni Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan yang sebelumnya dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati kini digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
Ditunjuknya Purbaya sebagai Menkeu lantas mengundang berbagai reaksi, terlebih beberapa pernyataan yang ia lontarkan dianggap kontroversial.
Belum lama ini, Purbaya juga sempat menyinggung gaji atau pendapatan yang akan ia terima ketika menjabat Menteri Keuangan.
Purbaya pun memberikan bocoran jika gaji yang diterima saat menjabat sebagai Menteri Keuangan lebih kecil jika dibandingkan saat ia mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Waktu dilantik, saya tanya ke Sekjen ‘Eh gaji di sini berapa?’ Dijawab, ‘sekian’. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi gajinya lebih kecil,” ujar Purbaya di acara Great Lecture Institute, Jumat pekan lalu.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ngaku Hobi Nonton Drama China Pendek hingga Tuai Protes Istri
Purbaya lebih lanjut menjelaskan bahwa tanggung jawab sebagai Menteri Keuangan jauh lebih besar jika dibandingkan saat ia masih bekerja di LPS.
"LPS juga lembaga penting, tapi duduknya di belakang. Kalau bank-bank jatuh, baru kita bekerja keras," kata dia.
"Tapi tidak ada bank besar yang bangkrut, jadi nganggur," tambahnya.
Lantas, berapa perbandingan gaji yang diterima Purbaya saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS dengan Menteri Keuangan?
Perbandingan Gaji
*) Ketua DK LPS
LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Adapun LPS memiliki dua fungsi utama yang dijalankan secara bersamaan, yakni pertama, fungsi penjaminan simpanan yang melindungi dana nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Kedua, fungsi resolusi bank yaitu menangani bank bermasalah.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Ketua Dewan Komisioner LPS mendapatkan gaji pokok sebesar Rp85 juta per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.