Kamis, 28 Agustus 2025

Dari AS, Jenazah Susiani Tiba Siang Ini di Ngurah Rai

Jenazah Luh Endang Susiani, WNI yang menjadi korban penembakan di South Carolina AS, dijadwalkan tiba di Bali hari Rabu

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Dari AS, Jenazah Susiani Tiba Siang Ini di Ngurah Rai
int
Luh Endang Susiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenazah Luh Endang Susiani, WNI yang menjadi korban penembakan di South Carolina AS, dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali hari Rabu, (9/5/2012) pukul 12:05 WITA.

Pemulangan jenazah dengan penerbangan SQ942 itu dilaksanakan secepatnya dengan rute Charleston-Atalanta-Georgia-Singapura-Denpasar. Demikian disampaikan Direktur Informasi dan Media Kemlu, P.L.E. Priatna hari ini.

“Jenazah dipulangkan setelah menjalani otopsi forensik di Rumah Sakit Medical University South Carolina dan administrasi pengiriman. Setibanya di bandara, Kemlu akan melakukan serah terima jenazah dengan pihak keluarga,” tambahnya.

Luh Endang Susiani yang berasal dari Buleleng, Bali telah bekerja di AS sejak tahun 2009. Peristiwa naas yang menimpanya terjadi pada hari Jumat (27/4/2012) sekitar pukul 11:30 malam di Charleston South Carolina. Kejadian diawali sewaktu almarhumah dan tunangan korban, Nyoman Arumika, selesai mengambil pakaian dari laundry.

Menurut Nyoman, saat menunggu Endang di dalam mobil, dirinya ditodong seseorang dengan pistol. Penodong meminta dirinya untuk keluar dari mobil dan menyerahkan HP dan dompet yang dimilikinya.

Saat Endang keluar dari tempat laundry, ia langsung diminta naik ke dalam mobil dan dibawa lari penodong.

Polisi melakukan pengejaran dan 1,5 jam kemudian almarhumah ditemukan di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa akibat luka tembak.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Saint George, South Carolina berjarak 32 mil dari tempat laundry.

“KJRI New York terus melakukan upaya hukum untuk menuntut pelaku agar dihukum seberat-beratnya sesuai dengan permintaan keluarga,” ungkap Priatna.

Pada tanggal 30 April 2012, KJRI menghadiri hearing (pre trial) sebagai tanda dimulainya proses pemeriksaan perkara tindak pidana pembunuhan.

Pelaku dituduh atas 4 tindak pidana yaitu pembunuhan, penculikan, memiliki senjata tanpa izin, dan melakukan pembunuhan dengan senjata.

Berdasarkan 4 tuduhan tersebut keinginan pelaku untuk bebas dengan jaminan ditolak dan tetap ditahan untuk masa 2-3 tahun hingga dimulainya proses persidangan. Jika terbukti bersalah maka pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan