Baby Sitter Terancam Dibui 30 Tahun karena Cabuli Bocah
Dalam nota pembeliannya, Jennifer menilai dirinya layak diganjar 30 tahun penjara akibat perbuatannya.
TRIBUNNEWS.COM, NEW JERSEY - Seorang baby sitter terancam 30 tahun penjara, setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia lima tahun, dan menyiarkan perbuatannya kepada para pengidap pedofil melalui media Skype.
Jennifer Mahoney (33), warga Manalapan, New Jersey, Amerika Serikat (AS) mengaku bersalah di hadapan hakim Pengadilan AS, Rabu (9/5/2012). Ia telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak, pada dua kesempatan terpisah di rumahnya.
"Dia tidak percaya apa yang terjadi padanya. Dia marah kepada dirinya sendiri," ujar Herbert Ellis, kuasa hukum Jennifer, seperti dikutip dari Dailymail, Kamis (10/5/2012).
Dalam nota pembeliannya, Jennifer menilai dirinya layak diganjar 30 tahun penjara akibat perbuatannya. Dia juga sepakat untuk tidak mengajukan banding.
Jennifer telah ditahan oleh pihak berwenang sejak Desember tahun lalu, setelah jaksa mengantongi barang bukti, yakni tiga video porno yang menampilkan pornografi anak di komputer saksi, Robert Ramos Jr dari Austin, Texas. Jennifer mengaku, dirinya lah yang mengirim video ke Ramos.
Ramos dalam kasus terpisah, telah didakwa kepemilikan pornografi anak, dan eksploitasi seksual anak di bawah umur. (*)
Berita Internasional Terkini
- Tukang Pijat Mesum Lecehkan 18 Perempuan Pelanggannya
- Barack Obama Dukung Pernikahan Sesama Jenis
- Vokalis Band Punk AS Ingin Ganti Kelamin Jadi Wanita
- Perkosa Rekan, 13 Petugas Pemadam Kebakaran Ditangkap