Minggu, 17 Agustus 2025

KY Setor 12 Nama Calon Hakim Agung ke DPR

Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 12 nama calon hakim agung ke pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5/2012) petang.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 12 nama calon hakim agung ke pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5/2012) petang.

Ke-12 calon itu berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and porper test) di Komisi III DPR pada waktu yang akan ditentukan berikutnya.

"Dalam proses seleksi kali ini, tidak ada satu pun calon yang berasal dari non karir akan mengikuti fit and proper test tersebut. Hal itu karena 12 CHA (calon hakim agung) yang lulus berasal dari hakim karir," ujar Ketua KY, Eman Suparman.

Menurut Eman, penyerahan nama tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Pasal itu berbunyi, dalam jangka waktu paling lama 15 hari terhitung sejak berakhirnya seleksi uji kelayakan sebagaimana diatur pada ayat 1, KY menetapkan dan mengajukan tiga calon hakim agung kepada DPR untuk setiap lowongan hakim agung dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.

Berdasarkan ketentuan itu, DPR akan memilih empat hakim agung dari 12 calon yang disodorkan KY.

Penyerahan ke-12 nama calon hakim agung beserta profilnya ini diwakili oleh Ketua KY Eman Suparman, Wakil Ketua KY Imam M Anshori Salh (wakil), komisioner KY Taufiqqurrahman Syahuri dan Djaja Ahmad Jayus.

Diterima oleh Waki Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin (Golkar) dan Nasir Djamil (PKS).

"Dengan sangat menyesal kami hanya mampu menghasilkan 12 orang saja," ujar Eman.

Sementara itu, Priyo mengatakan pihaknya akan segera menugaskan Komisi III untuk mengadakan fit and proper test sehingga bisa terpilih empat dari 12 nama calon hakim agung yang diserahkan KY itu.

Menurutnya, DPR mempunyai kewenangan penuh untuk menerima atau menolak, atau sebagian menerima, atau menerima semuanya terhadap pos-pos kosong yang sekarang terjadi di Mahkamah Agung (MA).

"Kami melihat proses yang terjadi di Komisi Yudisial sudah maksimal, bahkan melibatkan panel ahli," ujar Priyo.

Berikut 12 nama calon hakim agung yang akan mengikuti fit and proper test:

1. Amriddin, Hakim Pengadilan Tinggi Padang (Pidana)
2. Burhan Dahlan, Kadilmilti Utama Jakarta (Pidana Militer)
3. Desnayeti, Hakim Pengadilan Tinggi Padang (Pidana)
4. Heru Iriani, Hakim Pengadilan Tinggi Semarang (Perdata)
5. I Gusti Agung Sumanatha, Kapusdiklat Teknis Peradilan MA RI (Perdata)
6. James Butar Butar, Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Perdata)
7. Made Rawa Aryawan, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Manado (Pidana)
8. Maria Anna Samiyati, Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta (Perdata)
9. Muh. Daming Sunusi, Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin (Perdata)
10. M. Syarifuddin, Kepala Bawas MA RI (Pidana)
11. Ohan Burhanudin, Hakim Pengadilan Tinggi Medan (Perdata)
12. Wahidin, Hakim Pengadilan Tinggi Jambi (Pidana)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan