Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Halim Kalla dan 3 Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,3 T Belum Ditahan

Kasus dugaan korupsi ini awalnya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Lantas diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri pada Mei 2024.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Halim Kalla Direktur PT BRN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.

Keempat tersangka tersebut ialah FM selaku eks Dirut PLN, kemudian Halim Kalla atau HK selaku Presiden Direktur PT BRN. 

Berikutnya, RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan keempat tersangka belum ditahan.

Pihaknya tengah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Adik Jusuf Kalla di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar

"Kalau untuk ditahan belum, kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri," ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Irjen Cahyono berharap proses pemberkasan tidak memakan waktu terlalu lama, sehingga tidak perlu dilakukan paksa (penahanan) terhadap para tersangka.

Selain itu, Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya akan dicekal ke luar negeri (LN) dalam proses penanganan perkara.

"Ada pasti (dicegah ke luar negeri), itu pasti ada, tindakan itu pasti ada," tutur Kakortas.

"Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," tambahnya.

Diketahui, satu dari empat tersangka adalah Halim Kalla, adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.

Dari tindak pidana korupsi ini, potensi kerugian negara sebesar 62.410.523 USD.

Dalam kurs saat ini Rp 16,6 ribu per dolar AS, artinya kurang lebih kerugian negara mencapai  Rp 1,350 triliun.

Adapun lokasi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt berada di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Keempat tersangka melakukan tindak pidana korupsi di mana dalam proses dari awal perencanaan kemudian terjadi korespondensi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved