Jumat, 12 September 2025

Pesawat Sukhoi Jatuh

DPR Awasi Realisasi Asuransi Korban Sukhoi Rp 1,25 Miliar

Komisi V DPR RI akan mengawasi realisasi pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SS100) sebesar Rp 1,25 M

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto DPR Awasi Realisasi Asuransi Korban Sukhoi Rp 1,25 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Serah terima Kotak Hitam dari Danrem 061 Suryakencana selaku Koordinator lapangan proses evakusi kepada Kabasarnas, kemudian diserahkan lagi ke KNKT. Proses ini dilakukan di Pasir Pogor, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, Rabu(16/5/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI akan mengawasi realisasi pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SS100) sebesar Rp 1,25 M per jiwa.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M Sahid, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2012).

Menurut Muhidin, sesuai Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011, maka pihak perusahaan Sukhoi harus memberikan klaim asuransi kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar per jiwa.

"Kami akan mengawasi rencana pemberian santunan Rp 1,25 miliar. Itu kan baru jelas semua.  Memang peraturan pemerintah demikian. Harus real, harus jelas dan pasti. Kami akan mengawasi agar korban benar-benar dapat santunan," kata Muhidin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan