JK Akui Tak Pernah Tidur saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA
JK menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK menceritakan bagaimana Provinsi Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan soal pembentukan partai politik lokal hingga legislasi di tingkat provinsi.
Hari ini, Kamis 11 September 2025, JK menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
JK diundang untuk memberikan masukan strategis terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia hadir bersama Hamid Awaluddin, mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua Delegasi Pemerintah RI dalam Perundingan Helsinki.
Bercerita panjang soal konflik GAM hingga penyelesaiannya melalui MOU Helsinki, JK mengatakan bahwa dalam UU Pemerintahan Aceh, ada kekhususan bagi Aceh untuk penyebutan wakil rakyatnya.
Dia pun mengaku tidak pernah tidur saat merumuskan soal Pemerintahan Aceh beriringan dengan perundingan di Helsinki, Finlandia.
"Jalan tengahnya otonomi khusus. Agak berbeda emang di sana bukan DPRD, tapi DPRA, secara emosional bahwa Aceh itu memang berbeda dengan yang lain, ada khususnya," kata JK di rapat bersama Baleg DPR RI, Kamis (11/9/2025).
DPRA adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yaitu lembaga legislatif tingkat provinsi di Aceh yang memiliki kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
DPRA memiliki fungsi yang mirip dengan DPRD provinsi lain.
Tak hanya itu, JK juga bercerita bagaimana dirinya berdebat soal pembentukan partai lokal di Aceh.
JK menyebut secara UU, partai di Indonesia bersifat nasional.
"Itu paling menegangkan malam terakhir selesainya (perdebatan) tentang partai lokal," kata JK.
Saat itu, JK yang berada di Indonesia, terpisah berjam-jam dengan Hamid Awaluddin yang saat itu menjadi delegasi Indonesia dalam perjanjian damai dengan GAM di Helsinki, Finlandia.
"Tengah malam, dalam perundingan itu, saya tidak pernah tidur. Saya harus berkomunikasi mengambil keputusan tepat waktu, tidak ada konsultasi, telepon saya terhubung terus dengan Hamid untuk mengetahui bahwa kita ingin mempercepat ini situasi," kata dia.
JK mempelajari tentang UU Otonomi Papua. Di sana, dia melihat aturan bahwa di Papua, partai lokal bisa dibentuk di sana.
"Kalau Papua bisa kenapa Aceh tidak bisa, itulah sebabnya partai lokal itu ada di UU tentang Aceh tersebut," tandasnya.
10 Pihak Anggap DPR Jadi 'Biang Kerok' Gelombang Demo, JK: Asal Bicara, Hina Rakyat |
![]() |
---|
Peserta TOBK SNBT Nasional GO Mencapai 321.305 Siswa! |
![]() |
---|
4 Korban Tewas saat Demo di Jakarta dan Makassar, Affan Kurniawan Dilindas Mobil Rantis Brimob |
![]() |
---|
Silfester Matutina Seolah Kebal, Said Didu: Kejagung RI Sudah Dilindungi Tentara Tak Berani Eksekusi |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Silfester Matutina Segera Dieksekusi: Hukum Tak Boleh Kalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.