Pesawat Sukhoi Jatuh
Kabareskrim: Kasus YS Pelajaran Buat Pengunggah Lain
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan proses penyidikan terhadap Yogi Samtani (YS)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan proses penyidikan terhadap Yogi Samtani (YS), sang pengunggah foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 tetap dilanjutkan.
Kepada wartawan, Rabu (16/5/2012), Sutarman mengatakan pelaku pengunggah foto itu bisa diancam dengan Pasal 41 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman lebih dari 5 tahun.
"Proses hukum akan kita teruskan, untuk memberikan contoh juga kepada yang lain," katanya.
Ia berharap dengan kasus ini, masyarakat bisa sadar, bahwa untuk mengunggah sesuatu ke dunia maya, baik media sosial maupun media online, dengan materi berupa gambar, maupun video yang diberi keterangan tidak sesuai yang sebenarnya, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
"Karena kalau tidak sesuai dengan faktanya itu adalah melanggar Undang-undang dan bisa dikenakan pidana,".
Namun demikian, terhadap Yogi Polisi. tidak melakukan penahanan, karena sudah menyerahkan diri, dan menunjukan itikad baik untuk bertanggung jawab.
Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan Yogi diketahui dari pelacakan yang dilakukan penyidik Cyber Cirme Mabes Polri. Namun sebelum Polisi menyambangi, sang pengunggah foto palsu itu pun menyerahkan diri dengan ditemani keluarga.
"Mungkin YS sudah merasa bahwa mereka akan diikuti sehingga menyerahkan diri kemarin-kemarin dan kita sudah melakukan pemeriksaan," pungkasnya.