Adnan Buyung Apresiasi KPK Tolak Kerjasama dengan Tersangka
Pratisi Hukum Senior, Adnan Buyung Nasution angkat bicara mengenai justice collaborator (JC)
Penulis:
Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pratisi Hukum Senior, Adnan Buyung Nasution angkat bicara mengenai justice collaborator (JC). Dalam hal ini pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tersebut sangat mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan menawarkan seorang pelaku atau tersangka pidana untuk menjadi seorang JC untuk mengungkap kejahatan itu lebih luas lagi.
"Harus dari inisiatif si pelaku sendiri, kalau ditawarkan kan berarti harus dibujuk dirayu, salah juga penyidiknya kalau seperti itu. Tidak boleh ada penawaran, sudah tepat itu," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/5/2012).
Kendati demikian, lanjut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini untuk mengabulkan seseorang menjadi JC harus betul-betul dilihat komitmen dan seberapa penting mereka bisa membantu membongkar pidana itu.
Karenanya, KPK akan benar-benar menjadi lembaga antikorupsi yang kuat, dan "tidak tunduk" kepada seorang tersangka dalam menuntaskan suatu perkara.