KPK: Justice Collaborator Harus Inisiatif Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika pihaknya tidak akan menawarkan seorang tersangka untuk
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika pihaknya tidak akan menawarkan seorang tersangka untuk menjadi justice collaborator (JC) untuk bekerjasama mengungkap suatu kasus korupsi. Pasalnya, keinginan itu harus inisiatif tersangka.
Tidak hanya itu, sebelum mengabulkan kerjasama, KPK juga akan mengkajinya terlebih dahulu, bahwa tersangka tersebut benar memiliki informasi penting untuk mengungkap kasus korupsi.
"Harus dicek, apakah keterangan-keterangan yang dimilikinya (JC) substansial atau bisa membongkar lebih jauh (kasus korupsi)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi, Jumat (18/5/2012).
Seperti pada kasus suap pembahasan anggaran pembangunan wisma atlet dengan tersangka Angelina Sondakh contohnya. KPK, kata Bambang, tidak pernah menawarkan Angie sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus tersebut.
Begitu juga dalam kasus suap cek pelawat tersangka Miranda Swaray Goeltom. KPK tidak akan menawarkan Miranda menjadi justice collaborator untuk mengungkap siapa yang menjadi sponsor cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang disebarkan ke Komisi IX tahun 2004 untuk memenangkannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Namun, sambung Bambang, Jika dalam perjalanan penyidikan kasusnya, lalu keduanya (Angie dan Miranda) menyatakan bersedia untuk membantu mengungkap kasus tersebut, hal itu dimungkinkan dan akan ditanggapi positif KPK. Kendati harus diseleksi terlebih dahulu.
"Jadi, KPK tidak pernah menawar-nawarkan Angie maupun Miranda untuk jadi JC. Tapi kalau kemudian dalam prosesnya ada hidayah yang kemudian menempatkan dia dengan kesadarannya jadi JC untuk jelaskan yang sejelas-jelasnya, itu fine (baik) saja," terang Bambang.