Calon Presiden 2014
Irmanputra: Tak Ada Ketentuan Capres Harus Kader Parpol
Setiap Partai Politik sesuai UUD 45 maupun UU Pilpres No 42 tahun 2008, wajib membuka diri untuk menerima siapapun warga Negara Indonesia yang
Penulis:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap Partai Politik sesuai UUD 45 maupun UU Pilpres No 42 tahun 2008, wajib membuka diri untuk menerima siapapun warga Negara Indonesia yang berkeinginan menjadi calon presiden atau wakil presiden asalkan telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang ada melalui pemilihan yang demokratis.
"Partai Politik tidak bisa begitu saja hanya mencalonkan elit-elit partainya sendiri ataupun calon dari partai lainnya tanpa mempedulikan keinginan masyarakat nonparpol yang ingin menjadi calon presiden," ujar pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin di Jakarta, Minggu (20/5/2012).
Irman mengatakan persyaratan untuk menjadi calon presiden itu landasannya adalah pasal 6 UUD 45 dan pasal 5-12 UU no 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Itu merupakan landasan hukum yang saat ini tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun.
Disana ada kewajiban bahwa parpol harus memberikan ruang pada rakyat Indonesia yang memenuhi syarat untuk bisa dipilih oleh partai-partai politik meski rakyat itu bukanlah anggota partai politik. Tidak ada satupun ketentuan di Indonesia bahwa orang yang harus menjadi capres haruslah kader parpol.
"Kalau parpol melakukan hal itu maka itu berarti parpol telah melakukan tindakan illegal dan capres yang diajukan kalaupun menang adalah capres yang inkonstitusional,” ujar Irman.
Pasal 6 (1) UUD 1945 berbunyi; Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara pasal 5-12 UU No 42 tahun 2008 tentang pilpres mengatur mengenai persyaratan capres dan cawapres dan tata cara penentuan pasangan capres dan wapres.
Landasan konstitusi tersebut, menurut Irman masih diperkuat lagi dengan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 45, yang berbunyi; segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
”Jadi jelas, semua warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria berhak menjadi capres. Tidak boleh hanya kader parpol atau elitnya saja yang menjadi capres karena semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," ujarnya.
Pasal 6 a UUD yang berbunyi bahwa hanya partai politik dan gabungan parpol yang bisa mengusulkan capres maka tidak otomatis hanya kader parpol yang boleh maju sebagai capres. Pasal itu tidak bisa mematikan hak-hak kelompok lain atau individu lain yang ingin maju sebagai capres.
“Selain itu partai politik begitu sah didaftarkan menjadi partai politik, maka partai politik itu menjadi milik publik atau milik seluruh warga negara Indonesia dan bukan milik privat seperti pendiri, ketua umum ataupun donator terbesar partai saja sehingga hanya dari kelompok itu saja yang boleh dicalonkan sebagai capres,” papar Irman.
Irman menyadari bahwa fakta ini tidak akan disukai oleh penguasa partai politik saat ini. Namun suka atau tidak suka, para elit parpol harus dan membuka keran demokrasi sebagai jembatan. Namun Irman enggan menilai bahwa selama ini pelaksanaan pilpres selalu salah dan melanggar konstitusi.
”Saya tidak mau mengatakan bahwa selama ini pelaksanaan pilpres itu salah. Biar saja publik yang menilai sendiri apakah hal itu salah atau tidak. Tentunya kalau ada kekurangan maka yang paling penting adalah memperbaiki pelaksanaannya,” ujar Irmanputra Sidin, Doktor Hukum dari Universitas Hasanuddin.