Rabu, 15 Oktober 2025

Tes Wawasan Kebangsaan Cacat Prosedur, 57 Mantan Pegawai KPK Minta Kembali Dipekerjakan

Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute ingin kembali mengabdi di KPK. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TWK CACAT PROSEDUR - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute ingin kembali mengabdi di KPK. Tes Wawasan Kebangsaan yang dijalankan untuk menskrining pegawai KPK dinilai cacat prosedur. 

Ringkasan Berita:
 
Ringkasan Artikel:
  • Tes Wawasan Kebangsaan yang dijalankan di era pemerintahan Joko Widodo untuk menskrining pegawai KPK dinilai cacat prosedur. 
  • Sebanyak 57 mantan Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menuntut hak agar dipekerjakan kembali.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Keinginan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali mengabdi di lembaga antirasuah mendapat respons dari KPK. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Informasi Publik (KIP).

"Nah saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Pernyataan ini menanggapi langkah IM57+ Institute yang mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP. 

Mereka menuntut agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2020, yang menjadi dasar pemberhentian mereka, dibuka secara transparan kepada publik.

KPK menegaskan akan menghormati apa pun putusan KIP nantinya. 

"Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak," sebut Budi.

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan bahwa seluruh 57 eks pegawai sepakat dan satu suara untuk kembali bertugas di KPK. 

Menurutnya, ini bukan sekadar soal pekerjaan, melainkan sebagai bentuk pemulihan hak mereka yang telah diberhentikan melalui proses TWK yang dianggap cacat prosedur.

"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," ujar Lakso, Selasa (14/10/2025).

Langkah hukum di KIP dinilai sebagai upaya krusial untuk membongkar dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan TWK

Dengan terbukanya data hasil tes tersebut, IM57+ Institute berharap hal itu dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak para pegawai.

Baca juga: IM57+ Institute: Abraham Samad Korban Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

"Laporan itu akan digunakan untuk dapat membuka kepada Pak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali untuk pengembalian hak dari teman-teman yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan," jelas Lakso.

Salah satu mantan pegawai, Hotman Tambunan, yang kini berstatus sebagai ASN di Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, juga menyuarakan keinginan yang sama. 

Baca juga: IM57+: Kesaksian Penyidik KPK di Sidang Hasto Cukup Buka Penyidikan untuk Firli Bahuri

Baginya, pemulihan status sebagai pegawai KPK adalah konsekuensi logis jika proses TWK terbukti merupakan cara untuk menyingkirkan mereka.

"Kalau kita bisa memang membuktikan dan menjelaskan bahwa memang dulu TWK itu adalah proses penyingkiran, ya otomatis hak mereka harus dikembalikan, harus dipulihkan," kata Hotman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved