KPK Masih Evaluasi Kasus Suap PON Riau
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan evaluasi terhadap kasus suap PON di Riau.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan evaluasi terhadap kasus suap PON di Riau. Hal ini perlu dilakukan setelah lembaga antikorupsi itu secara maraton melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 Riau tersebut.
"Masih evaluasi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (21/5/2012).
Seperti diketahui, pada kasus PON Riau ini, KPK telah menetapkan dua pejabat lagi sebagai tersangka kasus dugaan suap PON Riau. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Taufan Andoso Yakin.
Sebelumnya, di awal penyidikan kasus PON Riau, tim KPK juga telah menetapkan empat tersangka pemula. Dua di antaranya anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Bersamanya juga ada mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta Rahmat Syahputra, staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Sementara dari informasi yang dihimpun Tribunnews.com, pada kasus ini, KPK tidak hanya menelusuri suap pembahasan Perda Nomor 6/2010 Riau saja, namun selaras dengan itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan suap pada pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pengikatan anggaran pembangunan main stadion.
baca juga: