Wa Ode Sambangi KPK untuk Rampungkan Berkas
Wa Ode Nurhayati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (23/5/2012) pagi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Tersangka suap Dana Penyesuaian Infraskturtur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (23/5/2012) pagi. Mantan anggota DPR non aktif itu datang tidak untuk diperiksa seperti biasanya.
Kedatangannya Wa Ode untuk merampungkan berkas pemeriksaan yang rencananya langsung dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut KPK. Namun, saat dikonfirmasi, Wa Ode mengaku belum tahu.
"Wah saya belum tahu ya," jawab Wa Ode saat dikonfirmasi mengenai perampungan berkasnya sebelum masuk Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Wa Ode tiba di kantor KPK pukul 10.20 WIB. Dengan menumpangi mobil tahanan, ia datang bersama pengacanya Wa Ode Nur Zaenab dengan mobil terpisah.
Sementara, terkait pelimbahan berkas ini, pihak KPK pun membenarkan hal itu. Sebab, hingga saat ini, berkas Wa Ode sudah dianggap layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Ya benar, hari ini rencananya ada pelimpahan tahap dua berkas penyidikan tersangka WON," sebut Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (23/5/2012).
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.
Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID.
Belakangan, KPK kembali menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Dia dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hukum