DPR Harap OJK Bisa Membantu Nasabah
Presiden telah memilih 14 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden telah memilih 14 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Semua nama tersebut telah diajukan ke DPR pada 5 April lalu untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Dengan 14 nama yang telah ada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz berharap kalau mereka mampu memperketat pengawasan dan perlindungan sistem operasional dalam dunia perbankan. Dalam hal ini OJK bisa membantu semua kebutuhan perbankan baik dalam negeri yang tengah mengalami pertumbuhan yang pesat.
"OJK diharapkan bisa meningkatkan sistem pengawasan terhadap perbankan yang menyangkut penguatan sistem operasional dan manajemen risiko perbankan," ujar Harry usai diskusi “Nasabah Butuh Perlindungan Paripurna“ di D'Consulat, di Jakarta, Kamis(24/5/2012).
Dalam pelaksanaannya, Harry ingin agar OJK bisa menjaga kepercayaan nasabah dan aset bank. Pasalnya 76 persen aset perbankan ditopang oleh dana nasabah.
"76 persen aset bank umum ditopang oleh DPK, artinya dana masyarakat jauh lebih besar dan perlu diawasi secara cermat oleh otoritas jasa keuangan," terang Harry.