Polemik Aset PDAM Kupang Belum Terselesaikan
Polemik aset PDAM Kupang yang akan dikelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bentukan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Polemik aset PDAM Kupang yang akan dikelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bentukan Pemerintah Propinsi NTT, mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD NTT, Drs. Ibrahim A Medah.
Dengan nada kelakar, ia meminta agar pihak-pihak yang memperebutkan aset tersebut agar berkelahi, supaya masalahnya selesai. "Suruh saja mereka berkelahi. Dengan aksi itu bisa diketahui siapa yang menang dan kalah. Aset itu 'kan milik orang. Bukan aset pribadi. Pembangunan aset (PDAM Kupang, Red) menggunakan anggaran negara bukan anggaran pribadi," kata Medah di ruang kerjanya, Kamis (24/5/2012) siang.
Medah mengatakan itu, menanggapi polemik pengelolaan aset PDAM Kupang yang berkepanjangan. Ia menyatakan Pemprop NTT jangan menjarah aset-aset yang dimiliki PDAM Kupang. Kalau Bupati Kupang dan Walikota Kupang tidak mau, jangan paksa. "Kalau dipaksa itu penjarahan namanya. Itu namanya menjarah. Orang tidak mau kasih kok dipaksa," ujar Medah.
Menurut Medah, kucuran dana Rp 50-an miliar untuk membangun jaringan pipa air bersih pendukung PDAM Kupang dan Kota, diperuntukkan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Bantuan itu, katanya, bukan untuk Pemerintah Propinsi NTT mengurus dan membentuk BLUD baru.
Bagi Medah, pemerintah propinsi boleh membangun infrastrukturnya tetapi pemanfaatannya harus diserahkan kepada PDAM Kupang maupun PDAM Kota Kupang.
"Harus dipisahkan bantuan pusat untuk pembangunan infrastruktur. Setelah infrastruktur selesai siapa yang memanfaatkannya. Kalau yang memanfaatkan PDAM maka harus serahkan ke PDAM," kata Medah.
Medah mengumpamakan ketika pemerintah pusat memberikan bantuan pembangunan jalan raya bagi masyarakat NTT. Maka setelah jadi infrastrukturnya, diserahkan kepada masyarakat selaku pengguna jalannya. "Jangan sampai karena pembangunan lewat pemprop kemudian orang propinsi memalang jalan karena mereka yang membangunnya," kritik Medah.
Lain halnya bila pemerintah pusat menyatakan dana itu diberikan kepada pemerintah propinsi kemudian dinyatakan aset itu dikelola pemerintah propinsi. Namun pemerintah pusat tidak menyampaikan seperti itu. "Intinya pemerintah pusat menyampaikan pembangunan jaringan perpipaan itu untuk sarana air bersih," ujarnya.
Baca juga: