Uang Palsu Rp 228 Juta Nyaris Lolos ke Lampung
Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan menangkap Rahman
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan menangkap Rahman (43), tersangka pemilik uang palsu (upal) dalam pecahan dolar AS dan rupiah senilai sekitar Rp 228 juta. Warga Pekanbaru, Riau tersebut diamankan saat menumpang KMP Jatra II saat dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Kamis (24/5/2012) sekitar 22.30 wib.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Heru Andrian mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Harri Muharam Firmansyah, saat dikonfirmasi membenarkan jajarannya menangkap tersangka berikut barang bukti upal dalam mata uang dollar AS dan rupiah. Namun, lanjutnya, saat ini jajarannya masih melakukan pengembanggan ke Jakarta untuk menangkap pelaku yang menjual upal kepada tersangka.
"Besok (hari ini-red), kita akan ekspose di Polres. Saat ini jajaran saya masih melakukan pengembangan ke Jakarta," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Jumat (25/5/2012).
Sementara keterangan yang berhasil dihimpun, terungkapnya pemilik upal dolar AS dan rupiah itu berawal saat, tersangka Rahman membelanjakan uang lembaran Rp 100 ribu di sebuah kantin di KMP Jatra II, Pemilik kantin curiga terhadap uang yang diserahkan oleh tersangka untuk membayar.
Saat KMP Jatra II akan merapat di dermaga I Pelabuhan Bakauheni, sejurus kemudian sejumlah polisi pun menangkap tersangka yang diduga membelanjakan uang palsu di dalam kapal. Selanjutnya, Polisi menggeledah barang bawaan pria paro baya itu dan menemukan uang palsu dollar AS sebanyak 93 lembar pecahan 100 dolar dan 1.450 lembar pecahan Rp 100.000.
Sementara itu secara terpisah Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih dalam pesan singkatnya menjelaskan uang palsu tersebut didapat oleh tersangka Rahman, dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Edi di Atrium Jakarta Pusat. Dan rencananya Upal tersebut akan dibawa oleh tersangka ke Riau.
Baca juga: