Kamis, 11 September 2025

Sosok Wahyu Widodo, Hakim yang Menangis Saat Bacakan Vonis Pembunuh Bayi di Jombang Jatim

Tidak hanya itu, balita malang tersebut juga mengalami kekerasan fisik berulang, terbukti dengan adanya luka lebam di perut, punggung hingga telinga..

Editor: willy Widianto
Surya/Anggit Puji Widodo
HAKIM MENANGIS - Persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur mendadak berubah menjadi suasana haru biru. Penyebabnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widodo menangis saat membacakan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa kasus pembunuhan bayi berusia 3,5 tahun itu, Jack akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur mendadak berubah menjadi suasana haru biru. Penyebabnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widodo menangis saat membacakan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa kasus pembunuhan bayi berusia 3,5 tahun itu, Jack akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Lengkap Wuling Seruduk Truk Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Menewaskan 3 Orang

Sidang sempat diskors beberapa menit, karena hakim tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji. Dalam sidang terungkap, Jackvanden dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban. 

Tidak hanya itu, balita malang tersebut juga mengalami kekerasan fisik berulang, terbukti dengan adanya luka lebam di perut, paha, punggung hingga telinga. 

Hasil visum menunjukkan, korban mengalami infeksi usus serta cedera otak sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember lalu.

“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu, Kamis(11/9/2025).

Vonis itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara. 

Baca juga: Brigadir AK Tersangka Pembunuhan Bayi, Kapoksi Komisi 8 DPR Selly Andriany Kritik Mentalitas Polisi

Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam, dilakukan dengan penuh kesadaran serta dilatarbelakangi niat jahat karena dendam kepada ibu korban, TIP (28) yang merupakan kekasih terdakwa.

Hal memberatkan lain, adalah korban masih anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, sementara terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Kasus ini tidak hanya menyeret Jackvanden, tetapi juga Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban. 

Kedua warga Jombang itu, terbukti merencanakan pembunuhan karena alasan pribadi. 

Jackvanden merasa keberadaan korban, menghalangi hubungannya dengan TIP, sementara Kipli sakit hati karena sering diejek oleh ibu korban.

Keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. 

Pasal-pasal tersebut, memiliki ancaman maksimal berupa hukuman mati. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari tewasnya K, bocah berusia 3,5 tahun pada 12 Desember 2024. Korban merupakan anak dari TIP (28), kekasih Jackvanden. Berdasarkan dakwaan, Jackvanden tega menghabisi nyawa balita tersebut, karena merasa terganggu dan tidak bisa leluasa dekat dengan ibunya.

Sementara itu, Kipli yang merupakan paman korban, disebut menyimpan dendam terhadap ibu korban, karena sering diejek. Keduanya bersekongkol memberi racun tikus kepada korban selama beberapa hari, kemudian melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan