Ardjoni Resmi Bermukin di Tanjung Gusta
(Polda) Sumut secara resmi menyerahkan berkas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara ,
TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara secara resmi menyerahkan berkas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Ardjoni Munir, ke Kejari Medan, terkait kasus 11 proyek yang diduga merugikan negara pada tahun anggaran 2008 silam. Hal itu disampaikan Kasipidsus Kejari Medan Robinson Sitorus di kantornya, Senin (28/5).
R Sitorus mengatakan, pelimpahan berkas Ardjoni sesuai dengan dugaan penyelewengan pelaksanaan kegiatan rutin dan berkala kantor dinas provinsi tahun anggaran 2008, sebagaimana di maksud pada pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindank pidana korupsi yang ditelah diubah Oleh UU RI no 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1e pasal pidana.
"Setelah kami melakukan rapat dengan tim secara resmi Ardjoni langsung dilakukan penanahan bertempat di Rutan Tanjung Gusta. Yang jelas Ardjoni tersangkut kasus 11 item pengerjaan proyek di Dispora Provinsi yang dianggap ada tindak pidana penyelewengan yang merugikan negara sebanyak Rp 404 juta lebih," ujarnya.
Disinggung terkait apakah ada tersangka baru yang akan terjaring dalam kasus ini, Robinson mengaku hal itu menjadi kuasa penyidik dari Polda Sumut. Meski meyakini bakal ada tersangka baru, Robinson menjelaskan hari itu pihaknya hanya menerima tersangka tunggal yaitu Ardjoni. "Yang menentukan siapa tersangka seterusnya itu masalah Polda," ujarnya singkat.
Sementara itu, Ardjoni Munir yang dimintai komentarnya di ruang penyidik Pidsus Kejari Medan mengungkapkan keheranannya dijadikan tersangka. Padahal ia mengaku telah mengerjakan proyek sesuai mekanisme yang berlaku.
"Mungkin sudah nasip saya ini. Kalau menerut saya ini hanya kesalahan administratif saja. Yang jelas saya heran dengan kasus ini, masalah administrasi kok bisa saya dijadikan tersangka," ujarnya.(Irf)