Selasa, 4 November 2025

Kompol Yogi dan Ipda Aris Minta Dibebaskan Dari Dakwaan, Bantah Piting dan Pukul Brigadir Nurhadi

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto minta dibebaskan dari dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Penulis: Adi Suhendi
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
PEMBUNUHAN POLISI - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris dalam eksepsinya membantah dakwaan jaksa dan minta dibebaskan. 

Ringkasan Berita:
  • Nilai dakwaan jaksa dakwaan jaksa kabur dan tak jelas
  • Kompol Yogi minta dipulihkan nama baiknya
  • Kuasa hukum nilai  pasal yang disangkakan kepada Ipda Aris bersifat cocokologi

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto minta dibebaskan dari dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Kompol Yogi dan Ipda Haris didakwa melakukan pembunuhan atas kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 16 April 2025.

Dalam sidang eksepsi, Kompol Yogi melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Hijrat Prayitno, selaku kuasa hukum Kompol Yogi mengungkap beberapa alasan agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.

Pertama, surat dakwaan yang jaksa penuntut umum dibuat atas dasar asumsi dan imajinasi.

Baca juga: Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan, Dipukul Ipda Haris Lalu Dipiting Kompol Yogi

Kedua, surat dakwaan dinilai disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, kabur dan saling bertentangan.

Hijrat mengatakan, hal ini bertentangan dengan pasal 123 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

“Maka dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” kata Hijrat dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kota Mataram, NTB, Senin (3/11/2025) dikutip dari Tribunlombok.com

Baca juga: Misteri Peran Misri di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Masih Jadi Tanda Tanya

Selain meminta agar terdakwa Yogi dibebaskan dari dakwaan, kuasa hukum juga meminta agar negara memulihkan hak terdakwa. 

Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum Ipda Aris, I Gusti Lanang Bratasutha.

Brata meminta majelis hakim membebaskan kliennya dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Bantahan Kompol Yogi dan Ipda Aris

Selain meminta dibebaskan dari dakwaan, Kompol Yogi membantah bila dirinya memiting Brigadir Nurhadi seperti yang diungkap dalam dakwaan jaksa.

Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno menyebut, berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi. 

Termasuk Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat peristiwa terjadi. 

Berdasarkan keterangan di BAP, Misri tidak melihat Yogi memiting Nurhadi. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved