Selasa, 9 September 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Mantan Direktur Pemasaran Indofarma Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk M Naguib dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk M Naguib dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menilai Naguib terbukti menyalahgunakan kewenangannya, sehingga menyebabkan kerugian negara dan disertai adanya keuntungan korporasi dan orang lain dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan bencana di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Subkhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, apabila denda tak dibayar.

Dijelaskan Jaksa, terdakwa pernah bertemu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes, Mulya Hasjmy.

Dalam pertemuan itu, sambung jaksa, Mulya menyampaikan bahwa akan ada pengadaan alkes.
Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyampaikan keinginannya agar Indofarma ikut serta dalam pengadaan Alkes. Padahal perusahan itu tidak memiliki alat-alat kesehatan yang diinginkan Kemenkes.

"Tetapi Mulya selaku PPK tetap menunjuk Indofarma sebagai pelaksana pengadaan," ujarnya.

Terdakwa, lanjut Jaksa, akhirnya mengirimkan harga penawaran dengan menaikkan terlebih dahulu sekitar 12-15 persen dari harga sebenarnya.

Mengingat Indofarma bukanlah perusahaan distributor alkes, maka terdakwa mengambil alkes tersebut dari PT Mitra Medidua yang dimiliki Munadi Subrata, dan PT Mitra mengambil alkes dari PT Bhineka Husada Raya.

"Mulya Hasjmy perintahkan ke panitia pengadaan untuk melakukan penunjukan langsung agar menghindari pemborosan negara, seharusnya Mulya menunjuk distributor, tapi karena ada kerjasama dengan terdakwa ditunjuk Indofarma, padahal Indofarma bukanlah distributor alat kesehatan tersebut," jelas Jaksa.

Menurut Jaksa, PT Indofarma diuntungkan sebesar Rp 1,8 miliar dan PT Mitra Medidua menerima keuntungan sebesar Rp 4,4 miliar.
Namun, negara dirugikan sekitar Rp 6,2 miliar dari total pengadaan sebesar Rp 15,2 miliar.

Selain bekerjasama dengan Mulya dan Munadi, terdakwa juga bekerjasama dengan Ketua Panitia Pengadaan Alkes, Hasnawati.

"Selaku direktur BUMN (perbuatan terdakwa) tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan