IPW: Tertibkan Plat Nomor TNI Palsu
Indonesia Police Watch (IPW) menduga penyalahgunaan plat nomor TNI tidak hanya terjadi di Jabodetabek
Penulis:
Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menduga penyalahgunaan plat nomor TNI tidak hanya terjadi di Jabodetabek tapi juga di berbagai daerah. Untuk itu, Polri harus serius menertibkannya, dengan menugaskan Polantas dan Resmob, yang tentunya harus didukung penuh oleh TNI.
"Polri harus berani bertindak tegas dan tanpa pandang bulu menindaknya. Dari penelusuran IPW, sebgian besar pelaku penyalahgunaan plat nomor TNI itu adalah pengusaha, terutama pengusaha keturunan Tionghoa. Penyalahgunaan itu dapat dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 280 UU LLAJ yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi yang ditetapkan kepolisian, terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch(IPW) dalam siaran persnya, Rabu(30/5/2012).
Lalu kata Neta, Pasal 263 Ayat 2 jo Pasal 169 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan identitas atau dokumen negara diancaman hukuman 8 tahun penjara. Kendaraan sipil yang memakai plat TNI terkategori memalsukan dokumen negara.
"Untuk itu Polisi Lalulintas dan Resmob harus memburu mobil-mobil sipil yang mnggunakan plat nomor TNI. Untuk memperlancar operasi penertiban ini TNI harus mendukung langkah Polri, dengan cara memberikan data-data dan jenis mobil dinas milik TNI, sehingga di luar jenis tersebut terkategori memalsukan plat nomor TNI," jelas Neta.
Polri dan TNI lanjut Neta jangan menganggap kasus ini sepele, seperti menyepelekan pemalsuan Nopol yang dilakukan Anas Urbaningrum. Polri tidak boleh main-main dengan kasus pemalsuan plat nomor polisi, siapapun otak pelakunya harus ditangkap dan ditahan. Apalagi memalsukan plat nomor TNI adalah sebuah pelecehan terhadap institusi TNI.