Freddy Numberi Dipolisikan Istri
Polda Metro Panggil Istri Freddy Numberi untuk Pemeriksaan
Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan terhadap Annie A Numberi
Penulis:
Theresia Felisiani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan terhadap Annie A Numberi, istri dari Freddy Numberi terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh mantan menteri perhubungan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto mengatakan minggu ini penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap terlapor yakni Annie A Numberi.
"Laporannya dibuat kemarin, Senin (28/5/2012) dan sudah kami terima. Rencana minggu ini kami akan layangkan surat panggilan," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Rikwanto menjelaskan usai memeriksa pelapor, saksi dan mengumpulkan bukti barulah dilakukan pemanggilan terhadap Freddy Numberi sebagai terlapor.
"Untuk saksi yang diajukan oleh pelapor, ada empat orang yakni Joko Waluyo, Agung, Hakim, Frisca Lucinda dan Grace Natalia," ucap Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Senin (28/5/2012) Annie A Numberi, istri dari Freddy Numberi melaporkan suaminya ke SPK Polda Metro Jaya dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1775/V/2012/PMJ/Ditreksrim. Umum tertanggal 28 Mei 2012, jika terbukti Freddy dikenakan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.