Rabu, 10 September 2025

Mafia Anggaran

Berkas Perkara Wa Ode Siap Masuk ke Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merampungkan berkas penuntutan Anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Berkas Perkara Wa Ode Siap Masuk ke Pengadilan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, kembali diperiksa oleh KPK, di Jakarta, Senin (7/5/2012). Wa Ode diperiksa atas kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merampungkan berkas penuntutan Anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati. Rencananya, pekan depan, KPK akan melimpahkan berkas penuntutan tersangka dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 itu.

"Pekan depan berkas tersangka WON kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Jumat (1/6/2012).

Johan memperkirakan, waktu persidangan tak akan berselang lama dari waktu pelimpahan berkas penuntutan yang disampaikan jaksa KPK. Meski, jadwal persidangan Wa Ode merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri.

Pada perkara, sambung Johan, berkas penuntutan mantan Anggota Banggar DPR itu mencakup dua perkara sekaligus. Di antaranya, kasus penerimaan hadiah terkait alokasi alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Terkait kasus ini, KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Putra pedangdut A. Rafiq itu diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka Nurhayati. Hingga hari ini Fahd belum ditahan oleh KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan