Kamis, 4 September 2025

Tinjau Ulang Kawasan Ekosistem Leuser

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) minta pemerintah pusat meninjau

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Tinjau Ulang Kawasan Ekosistem Leuser
ridhanuworpress
Ilustrasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zainun Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) minta pemerintah pusat meninjau ulang penetapan areal Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) daerah setempat. Draf Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang disusun dikeluarkan dari areal KEL atas pertimbangan kesejahteraan bagi masyarakat.

Permintaan meninjau ulang penetapan areal KEL disampaikan Wakil Ketua DPRK Abdya, Elizar Lizar SE dan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Abdya, Ir Muslim Hasan MSi kepada Serambi secara terpisah, Minggu (3/6/2012). Pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan, hampir 85 persen luas Kabupaten Abdya masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 190 tahun 1998.

Pemberitaan yang mengutip penjelasan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Abdya, Faizidar SH ketika dikonfirmasi Serambi, Jumat (1/6/2012) lalu menjelaskan,  berpedoman pada Peta Citra, luas Kabupaten Abdya seluruhnya 2.334,01 Km2.  Sementara wilayah yang masuk dalam KEL mencapai 1.983,91 Km2 atau sekitar 85 persen.

Menanggapi masalah tersebut, Wakil Ketua DPRK Abdya, Elizar Lizam mengatakan, dengan areal yang tersisa sangat sempit tentu sulit menyusun RTRW daerah setempat. Karenanya, dalam draf RTRW Abdya yang sedang disusun, maka areal KEL dikeluarkan. “Kami sangat minta RTRW tersebut mendapat persetujuan pemerintah atas pertimbangan kesejahteraan bagi masyarakat Abdya,” ungkap rakyat tersebut.

Kadishutbun Abdya, Muslim Hasan, menambahkan bahwa dalam draf RTRW yang sedang disusun, hutan lindung seluas 20.500 hektare diturunkan statusnya menjadi hutan produksi.

Lebih lanjut dijelasan,   Kepres Nomor 33 1998 antara lain mengatur bahwa, Badal Pelaksanana (BP) KEL harus menghormati hak-hak adat masyarakat. Masih berdasarkan kepres tersebut, BP-KEL melaksanakan empat tugas dan fungsi. Perlindungan/pengamanan, pengawetan, pemulihan fungs kawasan, dan pemanfaatan secara lestari.

Namun menurut Muslim Hasan, empat tugas dan fungsi tersebut tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh BP-KEL, disamping sosialisasi kepada masyarakat, dan koordinasi dengan Pemkab setempat dinilai hampir tidak ada. “Ketika muncuat masalah, baru mereka (BP-KEL) muncul,” ungkap Muslim Hasan.

Baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan