Keturunan Sultan Deli Rebut Lahan 10 Ha dari Pelindo I
Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa lahan seluas 10 hektare di pinggir pantai Gabion Kelurahan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa lahan seluas 10 hektare di pinggir pantai Gabion Kelurahan Bagandeli Belawan bukan milik Pelindo I Belawan. Ketua Majelis Hakim Sugianto memenangkan pihak penggugat, yakni keturunan Sultan Deli bernama Hafizam pada Sidang Putusan di PN Medan, Selasa (5/6/2012).
Dengan dimenangkannya Hafizam, maka lahan bernilai puluhan miliar yang sudah dikelola Pelindo selama puluhan tahun harus diserahkan kepada pihak penggugat. Namun, Pelindo tak terima dengan putusan itu dan akan melakukan banding.
"Itu aset negara yang sudah dikelola Pelindo, jika hakim memenangkan penggugat itu artinya hakim telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Ini akan saya sampaikan kepada pemberi kuasa dan akan saya usulkan untuk banding," ujar Jaksa Pengacara Negara (JPN) Fatah, Selasa (5/6/2012).
Menurutnya putusan hakim tidak berdasarkan bukti yang diajukan Pelindo. "Kita punya sertifikat, ini kan alat bukti yang sah. Tapi diabaikan hakim," jelasnya.
Dalam kasus ini, Hafizam selaku pihak penggugat yang mengaku keturunan Grand Sultan sebagai pemilik lahan seluas 10 hektare yang berada di wilayah kerja Pelindo I Cabang Belawan, namun tidak bisa memperlihatkan bukti Grand Sultan yang asli.
Baca juga: