Senin, 8 September 2025

Posisi Wakil Menteri

Wamen Perhubungan Masih Membantu Menteri

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Wakil Menteri (Wamen) konstitusional, tetapi pengangkatannya

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Wamen Perhubungan Masih Membantu Menteri
TRIBUN BATAM/Zabur Anjasfianto
TINJAU ARUS MUDIK-Wakil Menteri Perhubungan RI, Bambang Susantono didampingi Dirjen Hubla, Leon Muhammad dan Kepala Kakanpel Batam, Ali Ibrahim, meninjau kesiapan Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS) dan Beton Sekupang Batam menghadapi puncak arus mudik Lebaran 1432 Hijriah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Wakil Menteri (Wamen) konstitusional, tetapi pengangkatannya inkonstitusional.

Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres)

Meski mendapat pernyataan dari MK seperti itu, Wakil Menteri Kementerian Perhubungan Bambang Susantono mengatakan tetap bekerja di birokrasi yang ia geluti.

Melalui Kepala Humas Kementerian Perhubungan, Bambang mengaku masih membantu sektor transportasi.

"Saya tetap kerja seperti biasa. Saya sebagai birokrat profesional membantu menhub membenahi tranpsortasi,"ujar Kepala Humas Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengutip kata-kata Wakil Menteri Perhubungan, Selasa (5/6/2012).

Klik Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan