Posisi Wakil Menteri
Wamen Perhubungan Masih Membantu Menteri
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Wakil Menteri (Wamen) konstitusional, tetapi pengangkatannya
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Wakil Menteri (Wamen) konstitusional, tetapi pengangkatannya inkonstitusional.
Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres)
Meski mendapat pernyataan dari MK seperti itu, Wakil Menteri Kementerian Perhubungan Bambang Susantono mengatakan tetap bekerja di birokrasi yang ia geluti.
Melalui Kepala Humas Kementerian Perhubungan, Bambang mengaku masih membantu sektor transportasi.
"Saya tetap kerja seperti biasa. Saya sebagai birokrat profesional membantu menhub membenahi tranpsortasi,"ujar Kepala Humas Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengutip kata-kata Wakil Menteri Perhubungan, Selasa (5/6/2012).
Klik Juga: