Mantan Bupati Aceh Utara Menanti Vonis
Saat ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh sedang membaca amar putusan kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Mursal Ismail
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah sempat ditunda karena majelis hakim belum bermusyawarah, saat ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh sedang membaca amar putusan kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 M.
Hakim Ketua Arsyad Sundusin MH menyatakan, amar putusan terhadap kedua terdakwa, yaitu mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan mantan wakilnya Syarifuddin SE setebal 220 halaman.
"Karena itu majelis hakim nanti akan membacakan hal-hal yang merupakan pokok perkara," kata Arsyad.
Hakim anggota Abu Hanifah MH juga meminta izin agar keterangan saksi tak dibacakan lagi, tapi nama saksi tetap disebutkan. Kedua terdakwa dan pengacaranya, serta jaksa menyetujui hal ini. Saat ini Abu Hanifah sedang membaca amar putusan. Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa antara lain dituntut masing-masing 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
- FPeRAK Desak Kapolda Sumut Tarik Anggotanya di Perkebunan
- Lima Bulan 12 Kasus Kekerasan Polisi Terhadap Petani
- Terdakwa Kasus Jembatan Kukar Divonis Hari Ini
- Danpuskomad Kunjungi Mapomdam Bukit Barisan