Minggu, 12 April 2026

Mantan Bupati Aceh Utara Menanti Vonis

Saat ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh sedang membaca amar putusan kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Mursal Ismail

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah sempat ditunda karena majelis hakim belum bermusyawarah, saat ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh sedang membaca amar putusan kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 M.

Hakim Ketua Arsyad Sundusin MH menyatakan, amar putusan terhadap kedua terdakwa, yaitu mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan mantan wakilnya Syarifuddin SE setebal 220 halaman.

"Karena itu majelis hakim nanti akan membacakan hal-hal yang merupakan pokok perkara," kata Arsyad.

Hakim anggota Abu Hanifah MH juga meminta izin agar keterangan saksi tak dibacakan lagi, tapi nama saksi tetap disebutkan. Kedua terdakwa dan pengacaranya, serta jaksa menyetujui hal ini. Saat ini Abu Hanifah sedang membaca amar putusan. Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa antara lain dituntut masing-masing 15 tahun penjara.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved