Gerakan Penghematan BBM
Harga Bensin di Gayo Lues Rp 9.000/Liter
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di Kabupaten Gayo Lues (Galus) masih berkisar antara Rp 7.000 sampai Rp 9.000/liter
TRIBUNNEWS.COM, BLANGKEJEREN - Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di Kabupaten Gayo Lues (Galus) masih berkisar antara Rp 7.000 sampai Rp 9.000/liter atau di atas HET yang ditetapkan pemkab, Rp 6.000/liter. Pj Bupati Galus sempat mengeluarkan surat edaran yang melarang pedagang eceran menjual di atas harga HET.
Kondisi ini makin diperparah dengan seringnya stok BBM di dua SPBU, Pengkala dan Raklunung cepat habis atau hanya bertahan beberapa jam. Sebaliknya, stok bensin di kios eceran yang berada di sepanjang ruas jalan Blangkejeren dan sekitarnya tetap ada, walau di SPBU kosong.
“Surat edaran Bupati Galus yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) bensin di tingkat agen pengecer yang ditetapkan Rp 6.000/liter tidak berlaku bagi para pedagang eceran BBM," kata Tamrin, salah seorang warga Kecamatan Blangkejeren, kepada Serambi Indonesia (Tribun Network), Rabu (6/6/2012).
Dia menyatakan pedagang eceran bensin belum mengindahkan surat edaran bupati karena kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
"Seharusnya para pedagang pengecer sudah saatnya ditertibkan dengan memberlakukan harga HET bensin Rp 6.000/liter dan diberi sanksi atau juga hukuman, termasuk kepada pedagang eceran ilegal," kata Tamrin didampingi beberapa warga lainnya.
Dia berharap, petugas Satpol PP bersama penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penertiban agar harga bensin stabil dan tidak memberatkan masyarakat. Berdasarkan penelusuran Serambi, kemarin, tidak ada pedagang eceran yang menjual bensin sesuai HET, Rp 6.000/liter.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues (Pemkab Galus) akan memberlakukan kebijakan atas setiap pembelian BBM di SPBU berupa kartu baru. Tindakan itu diambil untuk membatasi menjamurnya pedagang pengecer BBM ilegal di sepanjang ruas jalan Blangkejeren dan sekitarnya.
Kepala Kantor Perizinan Satu Atap (KPSA) Galus, Syukri kepada Serambi, Kamis (31/5/2012) mengatakan akan menerapkan aturan baru terhadap pedagang pengecer, berupa pemberian kartu pembelian BBM di SPBU. Namun, sebelum kartu itu diberikan, para pedagang atau agen pengecer harus memperpanjang izin usaha karena untuk izin baru tidak akan dikeluarkan lagi.
Syukri menjelaskan kebijakan itu telah dibahas dengan kedua pemilik SPBU, Pengkala dan Raklunung dengan pengawasan melibatkan pihak terkait. Seperti diketahui, setiap truk tanki Pertamina masuk, ratusan pedagang pengecer bersama pengendara menyerbu SPBU, sehingga hanya dalam hitungan beberapa jam, stok bensin habis.
BACA JUGA: