Mantan Kadisperindag Binjai Dituduh Korupsi Rp 73 Juta
Iswan, Kadisdukcapil Binjai, masih mengenakan seragan PNS, baju batik dan celana keper hitam, saat memasuki Lapas Klas II-A Binjai.
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Iswan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Binjai, masih mengenakan seragan PNS, baju batik dan celana keper hitam, saat memasuki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A Binjai, Kamis (7/6/2012).
Iswan resmi menjadi warga binaan di lapas ini, setelah penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi minyak goreng bersubsidi di Binjai pada 2008, Kamis siang.
Tersangka yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Binjai, cuma disangkakan merugikan kas negara Rp 73 juta.
Ini berbeda jauh dengan tersangka korupsi lain di Sumut yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, seperti Kadis PU Deliserdang Faisal, yang disangkakan merugikan negara Rp 80 miliar.
Iswan masuk ke ruangan Kepala Lapas Klas II-A Binjai Surung Pasaribu. Surung menjelaskan, berdasarkan berkas yang diberikan Kejaksaan Negeri Binjai, tersangka ditahan berdasarkan kasus tindak pidana korupsi, yaitu penyelewengan penyaluran minyak goreng pada 2008 yang menimbulkan kerugian Rp 73 juta.
"Tersangka diantar ke sini sekitar pukul 13.00 WIB. Kalau lebih jelas tentang kasusnya ini, konfirmasi sama kejaksaan," katanya.
Surung mengaku belum mengetahui kondisi fisik Iswan, apakah sehat untuk menjalani penahanan.
"Nanti dokter yang akan memeriksanya," imbuhnya.
Sebelum kembali ke sel tahanan, Iswan tampak gugup saat diwawancarai. Ia mengatakan, jabatan Kadisdukcapil diserahkan ke Pemkot Binjai.
"Mau gimana lagi, orang itulah nanti yang mengurus. Pengacara saja belum ada," tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Baharuddin mengatakan pihaknya menahan tersangka selama 20 hari. Bila berkas penuntutan belum selesai, penahanan akan diperpanjang lagi.
Kepala Bagian Humas Pemko Binjai Zulpikar Ahmad menyatakan, paling lambat hari ini, Pemkot Binjai menunjuk pejabat pelaksana tugas Kadisdukcapil.
"Banyak di sana yang penting berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga. Bila tidak ditandatangani, masyarakat akan terabaikan. Biasanya, Plt adalah sekretarisnya," jelas Zulpikar. (*)
BACA JUGA