Sopir Bus Ngantuk Tewaskan 3 Orang di Nagreg
Kecelakaan maut menewaskan tiga orang terjadi di Jalan Raya Nagreg Kabupaten Bandung, Sabtu (9/6/2012).
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega
TRIBUNNEWS.COM, NAGREG - Kecelakaan maut menewaskan tiga orang terjadi di Jalan Raya Nagreg Kabupaten Bandung, Sabtu (9/6/2012). Salah seorang di antaranya seorang balita yang tewas dalam perjalanan ke RSUD Cicalengka, Jawa Barat.
"Keterangan yang kami dapat, bus melaju dengan ugal-ugalan, ditambah lagi pengemudi bus Gapuraning Rahayu (GR) jurusan Jakarta - Karang Pucung melaju kencang dari arah Bandung menuju timur dalam keadaan mengantuk hingga terguling di Jalan raya Cicalengka- Nagreg, " kata Kasat Lantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif Sabtu (9/6/2012).
Lukman mengatakan, bus GR yang dikemudikan Ririn (47) tergelincir hingga terguling ke bagian kiri jalan, tepatnya di Kampung Tugaran, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg.
"Karena jalan sedang kosong, bus ini melaju dengan kencang dan sopirnya dalam keadaan mengantuk, saat oleng dia tidak dapat mengendalikannya, hingga akhirnya tergelincir dan terguling ke kiri jalan," ujar Lukman.
Data dari Satlantas Polres Bandung, korban meninggal dalam peristiwa tersebut diantaranya atas nama, Zaenudin bin Anto (23) warga Kampung Blusuk RT 09/01 Desa Blusuk Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Wariyunah (52) warga Kampung Wonoharjo RT 07/10 Desa Pacadapan Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Sedangkan korban balita adalah Amanda bin Hendi (6 bulan) warga Kampung Plungpung, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Adapun yang mengalami luka berat empat orang yakni, Rohman Jayadi (25) warga Jakarta, Miftahudin bin Sulaiman (31) warga Ciamis, Karmidi bin Juran (57) warga Ciamis dan Kuswanto (52) juga warga Ciamis. Sedangkan korban lainya, dalam kondisi luka ringan. Kini tengah menjalani perawatan di RSUD Cicalengka.
"Korban meninggal dan yang luka-luka masih berada di RSUD Cicalengka, kami menunggu kehadiran keluarganya. Sopir bus sendiri hanya mengalami luka ringan namun kami belum bisa memintai keterangan," ujar Lukman. (*)