Minggu, 31 Agustus 2025

Mulai 2015 Pegawai Swasta Dapat Uang Pensiun

BPJS akan menyelenggarakan jaminan pensiun bagi karyawan swasta, baik formal maupun non formal, mulai Juli 2015.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-inlihat foto Mulai 2015 Pegawai Swasta Dapat Uang Pensiun
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) akan menyelenggarakan jaminan pensiun bagi karyawan swasta, baik formal maupun non formal, mulai Juli 2015.

Itu sesuai Undang-undang No 24 Tahun 2001 tentang BPJS, dan sudah disahkan oleh Dewan Jaminan Nasional (DJSN).

Untuk mendapatkan uang pensiun, semua pegawai swasta harus mengikuti program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS. Syarat lainnya, para calon pensiunan harus membayar iuran sebesar 0,3 persen dari upahnya per bulan.

"Uang pensiun pekerja perusahaan sepenuhnya ditanggung pensiunan, 0,3 persen dari uang pensiun sebulan,"ujar Ketua DJSN Chazali Situmorang, di kantor Jamsostek, Senin (11/6/2012).

Chazali menjelaskan, para pegawai swasta yang di-PHK tetap akan mendapat kompensasi selama enam bulan.

"PHK sampai enam bulan tetap jadi peserta tanpa bayar iuran," jelasnya.

Uang pensiun yang akan diberikan kepada pegawai swasta, angkanya belum ditetapkan sepenuhnya. Namun, program pensiun bagi para pekerja telah ditetapkan sejak 2011. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan